Jadi Otak, Ngaku Berjualan Sembako
SURABAYA – Terdakwa manipulasi pajak Zaenal Fatah membantah dakwaan jaksa dan keterangan temannya sesama terdakwa. Dia menampik semua yang pernah terungkap selama sidang.
Hal tersebut diungkapkan Zaenal saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/5). Dalam sidang itu, dia menyebut bahwa dalang pembuat faktur pajak fiktif adalah Direktur CV Puri Mertasari Bambang Soemitro, bukan dirinya seperti yang didakwakan JPU.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai HR Unggul Mukti Warso, dia mengaku mengenal Bambang saat berjualan sembako keliling pada 2010. Ketika itu, dia sering mampir ke kantor Bambang di Dukuh Setro, Surabaya. Di sana pula, dia mengenal dua karyawan Bambang, Widodo dan Rizal.
”Saya keliling tiap hari ke kantornya, jualan ayam, telur, beras ke sana. Ketemu Bambang sedang buat faktur pajak fiktif. Yang buat faktur Widodo dan Rizal atas suruhan Bambang. Setahu saya, dua orang itu karyawan Bambang,” ujarnya dalam persidangan.
Dia juga membantah pernah mendapatkan uang dalam manipulasi pajak fiktif dari Widodo dan Rizal. ”Satu sen pun saya nggak pernah terima uang dari Widodo,” ungkapnya. Bantahan lain yang disampaikan Zaenal terkait pemberian uang Rp 80 juta untuk biaya rumah sakit saat Bambang sakit.
Bantuan dari Zaenal itulah yang membuat Bambang tunduk kepadanya, termasuk saat diminta menjadi direktur boneka CV Puri Mertasari. ”Saya tidak pernah memberikan uang Rp 80 juta, keluarganya mungkin,” katanya.
Menanggapi bantahan Zaenal, jaksa Putu Wahyu Marhaeni menyatakan sah-sah saja dan itu merupakan hak terdakwa. Namun, menurut dia, berdasar fakta persidangan, keterangan saksi-saksi mengungkapkan bahwa Zaenal merupakan otak manipulasi pajak fiktif. ”Fakta persidangan, termasuk keterangan saksi-saksi, semua mengarah ke Zaenal otaknya. Tidak ada itu jualan telur, ayam. Itu semua karangan dia saja,” ujar Putu.