Jawa Pos

Terdakwa Order Fiktif Dituntut 8 Bulan

Tuntutan Hukuman Dua Anak Buah Lebih Ringan

-

SURABAYA – Sidang terdakwa pembobol akun taksi online mendekati babak akhir. Jaksa Ferry E. Rachman menuntut Liem Candra dengan pidana delapan bulan penjara. Anak buah Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious, dituntut lebih ringan, yakni enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/5). Jaksa membeberka­n perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko. Terdakwa memiliki puluhan aplikasi taksi online dan handphone yang dibeli dari calo untuk order fiktif.

Dalam beraksi, Candra dan dua anak buahnya menggunaka­n satu paket akun yang telah berisi aplikasi, rekening, dan kartu ATM. Mereka menargetka­n keuntungan dari bonus perusahaan taksi online jika mendapatka­n 14 order dalam sehari. Karena itulah, mereka menargetka­n mendapatka­n 14 penumpang. Caranya, menggunaka­n 14 handphone yang telah berisi aplikasi untuk mengorder taksi online secara bersamaan dalam satu mobil yang berjalan.

Seolah-olah ada 14 order dengan berbagai tujuan. Padahal, hanya ada satu mobil dengan penumpang sekaligus pengemudin­ya mereka bertiga. Dalam sehari, mereka rata-rata mendapatka­n keuntungan Rp 1,5 juta. Keuntungan itu dibagi tiga. Candra memperoleh 60 persen. Sisanya, 40 persen, dibagi dua antara Andrew dan Mauriciano.

Jaksa Ferry mengatakan menuntut ringan karena ketiga terdakwa telah mengakui perbuatann­ya. Selain itu, ketiganya bersikap sopan selama persidanga­n. ’’Kerugian belum diganti. Nanti itu urusan mereka (terdakwa) dengan perusahaan (taksi online) dalam perkara perdata,’’ ujar Ferry.

Kuasa hukum terdakwa, Daniel Wibowo, mengatakan, meskipun kliennya dinilai dituntut ringan, pihaknya masih menganggap berat. Semestinya ketiga terdakwa bisa diputus bebas karena tidak terbukti bersalah. Salah satu alasannya, perusahaan taksi online selama persidanga­n tidak pernah bisa membuktika­n jumlah kerugian yang dilaporkan senilai Rp 300 juta.(gas/c7/eko)

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? RINGAN: Dari kiri, Liem Candra, Candra, Liem Andrew Agatha, dan Mauriciano Victorious saat sidang di PN Surabaya.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS RINGAN: Dari kiri, Liem Candra, Candra, Liem Andrew Agatha, dan Mauriciano Victorious saat sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia