Terdakwa Order Fiktif Dituntut 8 Bulan
Tuntutan Hukuman Dua Anak Buah Lebih Ringan
SURABAYA – Sidang terdakwa pembobol akun taksi online mendekati babak akhir. Jaksa Ferry E. Rachman menuntut Liem Candra dengan pidana delapan bulan penjara. Anak buah Candra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious, dituntut lebih ringan, yakni enam bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (16/5). Jaksa membeberkan perbuatan terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko. Terdakwa memiliki puluhan aplikasi taksi online dan handphone yang dibeli dari calo untuk order fiktif.
Dalam beraksi, Candra dan dua anak buahnya menggunakan satu paket akun yang telah berisi aplikasi, rekening, dan kartu ATM. Mereka menargetkan keuntungan dari bonus perusahaan taksi online jika mendapatkan 14 order dalam sehari. Karena itulah, mereka menargetkan mendapatkan 14 penumpang. Caranya, menggunakan 14 handphone yang telah berisi aplikasi untuk mengorder taksi online secara bersamaan dalam satu mobil yang berjalan.
Seolah-olah ada 14 order dengan berbagai tujuan. Padahal, hanya ada satu mobil dengan penumpang sekaligus pengemudinya mereka bertiga. Dalam sehari, mereka rata-rata mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta. Keuntungan itu dibagi tiga. Candra memperoleh 60 persen. Sisanya, 40 persen, dibagi dua antara Andrew dan Mauriciano.
Jaksa Ferry mengatakan menuntut ringan karena ketiga terdakwa telah mengakui perbuatannya. Selain itu, ketiganya bersikap sopan selama persidangan. ’’Kerugian belum diganti. Nanti itu urusan mereka (terdakwa) dengan perusahaan (taksi online) dalam perkara perdata,’’ ujar Ferry.
Kuasa hukum terdakwa, Daniel Wibowo, mengatakan, meskipun kliennya dinilai dituntut ringan, pihaknya masih menganggap berat. Semestinya ketiga terdakwa bisa diputus bebas karena tidak terbukti bersalah. Salah satu alasannya, perusahaan taksi online selama persidangan tidak pernah bisa membuktikan jumlah kerugian yang dilaporkan senilai Rp 300 juta.(gas/c7/eko)