Jawa Pos

Sepakat Hapus Sanksi Pidana

Sikap Fraksi terhadap Terdakwa Pendidikan

-

SIDOARJO – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengg­araan Pendidikan terus berjalan. Mayoritas fraksi di DPRD Sidoarjo sepakat menghapus sanksi pidana dalam perda tersebut. Dalam rapat paripurna kemarin (16/5), hanya Fraksi Golkar Bintang Persatuan yang tetap menghendak­i adanya sanksi.

Menurut Hadi Subiyanto, ketua Fraksi Golkar Bintang Persatuan, sanksi tetap harus dimasukkan. Tujuannya, semua pemangku pendidikan benar-benar menjalanka­n aturan sebagaiman­a yang tertuang dalam perda. ’’Kalau ada aturan yang dilanggar, tentu harus disanksi,’’ katanya.

Ketentuan sanksi pidana dalam perda itulah yang membuat banyak lembaga pendidikan swasta gusar. Mereka pun meminta Perda 7/2017 direvisi. Pangkal kekhawatir­an tersebut ada pada pasal 44 dan 53. Nah, perda tersebut juga menegaskan tentang sanksi (lihat grafis).

Karena memicu polemik, DPRD dan pemkab sepakat merevisi perda tersebut. Padahal, regulasi itu baru disahkan akhir 2017. Jika Fraksi Golkar Bintang Persatuan menolak, fraksi lainnya sepakat menghapus pasal ancaman hukuman penjara tersebut. ’’Sanksi pidana diganti sanksi administra­si,’’ tegas Maksum Zubair, juru bicara Fraksi PKB DPRD Sidoarjo.

Pernyataan senada disampaika­n Ketua Fraksi PAN Bangun Winarso. ’’Kalau ada larangan, memang harus ada sanksi. Tapi, sanksinya administra­si seperti penurunan jabatan atau pemecatan,’’ ungkapnya.

Suara empat fraksi lainnya di DPRD Sidoarjo juga setali tiga uang. Yakni, PDIP, Gerindra, PKS Nasdem, dan Demokrat. Meski sepakat menghilang­kan sanksi pidana, mereka tetap mengingink­an pasal larangan dalam perda tetap ada. Artinya, pasal 44 dan 53 tetap diberlakuk­an. Namun, ternyata ada sedikit perbedaan pandangan dalam penerapan perda tersebut. ’’Menurut kami, perda itu diberlakuk­an untuk sekolah negeri,’’ tambah Maksum.

Menurut Khusman dari Fraksi PKS Nasdem, penyelengg­araan pendidikan di sekolah swasta dan negeri perlu aturan tersendiri. Kenapa? Sebab, lembaga swasta butuh biaya operasiona­l. Baik untuk pembanguna­n maupun gaji guru. Nah, bagi sekolah swasta, biaya-biaya itu tentu hanya bisa ditutup melalui sumbangan dari siswa atau wali murid. Beda dengan sekolah negeri yang mendapat dana dari APBD.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? PANDANGAN UMUM: DPRD Sidoarjo melaksanak­an sidang paripurna untuk membahas revisi Perda tentang Penyelengg­araan Pendidikan. Sebelum PPBD dimulai, perda diharapkan selesai.
BOY SLAMET/JAWA POS PANDANGAN UMUM: DPRD Sidoarjo melaksanak­an sidang paripurna untuk membahas revisi Perda tentang Penyelengg­araan Pendidikan. Sebelum PPBD dimulai, perda diharapkan selesai.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia