Hanya 9 Persen Pengembang Serahkan Fasum
Beralasan Belum Bisa Lengkapi Persyaratan
SIDOARJO – Masih banyak perumahan yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) ke pemkab. Berdasar data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo, terdapat 550 perumahan di Kota Delta. Dari jumlah tersebut, hanya 53 perumahan, atau 9 persen yang sudah menyerahkan fasumnya.
Kepala Dinas PUPR Sidoarjo Sigit Setyawan menuturkan, kondisi itu disebabkan beberapa hal. Pertama, pengembang harus melengkapi persyaratan sebelum fasum diserahkan. Misalnya, gambar site plan dan memelihara fasum. ’’Persyaratan itu belum bisa dipenuhi,’’ jelasnya.
Sesuai dengan aturan, setiap pengembang perumahan wajib menyediakan fasum. Luasnya 40 persen dari total bangunan. Bentuknya beragam. Antara lain, jalan, penerangan jalan umum (PJU), saluran air, serta ruang terbuka hijau (RTH). Setelah dibangun dan dikelola, fasum tersebut wajib diserahkan ke pemkab. Tujuannya, agar pengelolaanya sesuai dengan peruntukan.
Faktor kedua, kata Sigit, pemkab kesulitan mencari alamat pengembang. Setelah membangun perumahan, tidak sedikit pengembang yang menelantarkan perumahan. Lahan itu belum dirawat. Bahkan, ada yang belum sempat dibangun. ’’Mayoritas pengembang perumahan lama,’’ katanya.
Untuk mempercepat penyerahan fasum, dinas PUPR menerapkan dua cara. Pertama, dengan pendekatan ke pengembang. Setiap perumahan diminta segera menyerahkan fasum. Cara kedua, menerapkan aturan baru. Yakni, Perbup No 16 Tahun 2017. Di dalam aturan tersebut, dinas PUPR bisa mengambil alih fasum perumahan. Syaratnya, fasum itu ditelantarkan oleh pengembang.
Salah satu contoh fasum yang diambil alih berada di Jalan Pagerwojo. Tepatnya, di kavling perumahan DPRD Jatim. Sigit menyatakan, berkali-kali pemkab mencari pengembang. Karena tidak ada pertemuan secara langsung, akhirnya lahan itu diambil alih. ’’Sekarang sudah dibuat taman,’’ ucapnya.
Baru 53 pengembang yang sudah menyerahkan fasum ke pemkab. Total terdapat 550 pengembang yang terdaftar di Dinas PUPR Sidoarjo.
Alasan yang diungkapkan adalah belum lengkapnya persyaratan.
Pemkab juga sulit mencari alamat pengembang.
Jika tak kooperatif, pemkab bisa langsung mengambil alih fasum perumahan. Ini sesuai dengan Perbup No 16 Tahun 2017.