Baru Limpahkan Berkas ke JPU
Perempuan Pembawa 1.240 Gram Sabu-Sabu
SIDOARJO – Perkara narkoba ”kakap” yang melibatkan perempuan telah bergulir ke kejaksaan. Kemarin (16/5) berkas perkara milik Novita Habibah dilimpahkan kepada jaksa. Proses pra-penuntutan kasus kepemilikan 1,24 kg sabu-sabu (SS) itu ditargetkan dua pekan.
”Dalam waktu tujuh hari, kami harus mengambil sikap,” ucap Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa. Jaksa yang meneliti berkas harus menyatakan berkas kurang lengkap atau sudah sempurna (P-21). Jika berkas tidak lengkap, waktu sepekan selanjutnya digunakan untuk mengirim ulang berkas perkara.
Sebaliknya, jika berkas telah sempurna, tersangka harus segera dilimpahkan kepada jaksa. Dengan begitu, proses persidangan dapat segera terlaksana. Untuk menyidangkan perkara tersebut, tim JPU telah ditunjuk. Salah satu yang bakal menangani perkara itu adalah Guruh Wicahyo Prabowo. Guruh bersama tim pulalah yang bakal memeriksa berkas perkara. Penelitian meliputi kelengkapan syarat formil dan materiil. Yakni, terkait dengan identitas tersangka dan kronologi perkara. ”Berkas bisa P-21 bila semua syarat terpenuhi,” lanjut Wayan. Karena itu, dalam tahap prapenuntutan, jaksa bakal melakukan pemeriksaan berkas secara cepat. Tentunya dengan tidak mengabaikan unsur ketelitian.
Hal serupa dilakukan saat jaksa menyusun surat dakwaan. Tujuannya, dakwaan tidak mudah dipatahkan oleh terdakwa melalui perlawanan yang mungkin diajukan dalam persidangan.
Novita ditangkap petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Saat itu, petugas mendapatkan informasi adanya penumpang perempuan dengan menggunakan pesawat AirAsia (XT-321) rute Kuala Lumpur– Surabaya. Dia diduga membawa narkoba. Petugas yang sudah mengantongi identitas Novita langsung memeriksanya setelah barangnya dipindai dengan mesin X-ray.
Saat kardus yang dibawa Novita digeledah, petugas mendapati kristal putih seberat 1.240 gram. Barang tersebut disimpan di dinding kardus. Perempuan 29 tahun itu mengaku barang bawaannya merupakan titipan dari teman berinisial H yang berada di Malaysia. Temannya akan memberi uang Rp 30 juta apabila barang tersebut berhasil masuk ke Indonesia. ”Saat tersangka dilimpahkan, nanti kami tahan dan titipkan di lapas,” kata Wayan.