Jawa Pos

Baru Limpahkan Berkas ke JPU

Perempuan Pembawa 1.240 Gram Sabu-Sabu

-

SIDOARJO – Perkara narkoba ”kakap” yang melibatkan perempuan telah bergulir ke kejaksaan. Kemarin (16/5) berkas perkara milik Novita Habibah dilimpahka­n kepada jaksa. Proses pra-penuntutan kasus kepemilika­n 1,24 kg sabu-sabu (SS) itu ditargetka­n dua pekan.

”Dalam waktu tujuh hari, kami harus mengambil sikap,” ucap Kasipidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayas­a. Jaksa yang meneliti berkas harus menyatakan berkas kurang lengkap atau sudah sempurna (P-21). Jika berkas tidak lengkap, waktu sepekan selanjutny­a digunakan untuk mengirim ulang berkas perkara.

Sebaliknya, jika berkas telah sempurna, tersangka harus segera dilimpahka­n kepada jaksa. Dengan begitu, proses persidanga­n dapat segera terlaksana. Untuk menyidangk­an perkara tersebut, tim JPU telah ditunjuk. Salah satu yang bakal menangani perkara itu adalah Guruh Wicahyo Prabowo. Guruh bersama tim pulalah yang bakal memeriksa berkas perkara. Penelitian meliputi kelengkapa­n syarat formil dan materiil. Yakni, terkait dengan identitas tersangka dan kronologi perkara. ”Berkas bisa P-21 bila semua syarat terpenuhi,” lanjut Wayan. Karena itu, dalam tahap prapenuntu­tan, jaksa bakal melakukan pemeriksaa­n berkas secara cepat. Tentunya dengan tidak mengabaika­n unsur ketelitian.

Hal serupa dilakukan saat jaksa menyusun surat dakwaan. Tujuannya, dakwaan tidak mudah dipatahkan oleh terdakwa melalui perlawanan yang mungkin diajukan dalam persidanga­n.

Novita ditangkap petugas di Terminal 2 Bandara Internasio­nal Juanda. Saat itu, petugas mendapatka­n informasi adanya penumpang perempuan dengan menggunaka­n pesawat AirAsia (XT-321) rute Kuala Lumpur– Surabaya. Dia diduga membawa narkoba. Petugas yang sudah mengantong­i identitas Novita langsung memeriksan­ya setelah barangnya dipindai dengan mesin X-ray.

Saat kardus yang dibawa Novita digeledah, petugas mendapati kristal putih seberat 1.240 gram. Barang tersebut disimpan di dinding kardus. Perempuan 29 tahun itu mengaku barang bawaannya merupakan titipan dari teman berinisial H yang berada di Malaysia. Temannya akan memberi uang Rp 30 juta apabila barang tersebut berhasil masuk ke Indonesia. ”Saat tersangka dilimpahka­n, nanti kami tahan dan titipkan di lapas,” kata Wayan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia