Jawa Pos

2.139 SPBU di Jamali Tak Jual Premium

-

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memetakan jumlah SPBU di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) yang siap memasok premium. Hal itu menyusul ditandatan­ganinya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistrib­usian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Kepala BPH Migas Fanshurull­ah Asa menyatakan, dengan revisi peraturan tersebut, Pertamina wajib kembali menjual premium di Pulau Jawa, Madura, dan Bali. ’’Nanti ada kepmennya (keputusan menteri, Red) di mana menugasi BPH migas untuk menentukan lokasiloka­si, termasuk alokasinya untuk jenis premium di Jamali,’’ ujarnya di gedung BPH Migas kemarin (25/5).

Berdasar data terbaru BPH Migas, terdapat 1.878 SPBU yang menjual premium di Jamali. SPBU yang tidak menjual premium di Jamali mencapai 1.568 SPBU. Temuan terbaru PT Pertamina menunjukka­n bahwa ada tambahan 571 SPBU di Jamali yang tidak menjual premium. Total ada 2.139 SPBU yang tidak menjual premium di Jamali. Di non-Jamali, masih ada 755 SPBU yang tidak menjual premium. ’’Tahap awal, ada 571 SPBU yang akan menjual premium,’’ ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia