Sosialisasi Sertifikasi Operator Genset Masih Minim
SURABAYA – Minimnya sosialisasi peraturan baru tentang kewajiban sertifikasi operator genset mengganggu kegiatan bisnis pabrikan sepatu. Kewajiban tersebut sebenarnya merupakan aturan lama. Namun, ada pembaruan implementasi.
Sekretaris Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Jatim Ali Mas’ud menjelaskan, sebelumnya aturan tentang pengoperasian genset berada di bawah kendali dinas tenaga kerja kota/ kabupaten yang masuk dalam peraturan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Aturan itu lantas mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 sehingga kini yang menangani adalah dinas ESDM provinsi.
’’Aturan tentang keselamatan penggunaan genset itu berlaku efektif sejak 2017. Nah, karena aturan baru dan belum ada sosialisasi, tidak banyak pengusaha yang tahu,’’ paparnya kemarin (25/5).
Akibatnya, banyak perusahaan yang belum mengantongi izin operasional genset ditindak aparat kepolisian. ’’Sebenarnya, dalam aturan yang lama, para pengusaha taat,’’ ujar Ali.