Jawa Pos

Sosialisas­i Sertifikas­i Operator Genset Masih Minim

-

SURABAYA – Minimnya sosialisas­i peraturan baru tentang kewajiban sertifikas­i operator genset mengganggu kegiatan bisnis pabrikan sepatu. Kewajiban tersebut sebenarnya merupakan aturan lama. Namun, ada pembaruan implementa­si.

Sekretaris Asosiasi Persepatua­n Indonesia (Aprisindo) Jatim Ali Mas’ud menjelaska­n, sebelumnya aturan tentang pengoperas­ian genset berada di bawah kendali dinas tenaga kerja kota/ kabupaten yang masuk dalam peraturan kesehatan dan keselamata­n kerja (K3). Aturan itu lantas mengalami perubahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2016 sehingga kini yang menangani adalah dinas ESDM provinsi.

’’Aturan tentang keselamata­n penggunaan genset itu berlaku efektif sejak 2017. Nah, karena aturan baru dan belum ada sosialisas­i, tidak banyak pengusaha yang tahu,’’ paparnya kemarin (25/5).

Akibatnya, banyak perusahaan yang belum mengantong­i izin operasiona­l genset ditindak aparat kepolisian. ’’Sebenarnya, dalam aturan yang lama, para pengusaha taat,’’ ujar Ali.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia