Referendum untuk Bahas Aborsi
DUBLIN – Penduduk Irlandia kemarin (25/5) berbondong-bondong memberikan hak suara. Bukan untuk memilih anggota parlemen. Melainkan untuk mengubah amandemen kedelapan konstitusi di Irlandia. Undang-undang Irlandia memang superketat soal aborsi. Nah, referendum kemarin diadakan untuk memutuskan apakan poin yang ketat itu perlu diubah atau tidak.
Mayoritas penduduk Irlandia tentu saja menginginkan perubahan. Berdasar aturan lama, bayi dalam kandungan memiliki hak hidup yang sama dengan ibunya. Aborsi hanya diizinkan jika nyawa si ibu terancam.
Aborsi dilarang untuk kasus bayi mengalami cacat bawaan, pemerkosaan, inses, dan kasus lainnya. Imbasnya, setiap tahun sekitar 3 ribu perempuan Irlandia pergi ke Inggris untuk menggugurkan kandungan.
Ada sekitar 3,2 juta pemilih yang memiliki suara dalam referendum tersebut. Angka kehadiran diperkirakan di atas 61 persen. Berbagai polling menunjukkan bahwa sangat mungkin penduduk akan memilih Yes. Artinya, aturan superketat tersebut akan diubah.
Hal senada diungkapkan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar. ’’Angka kehadiran yang tinggi, saya rasa akan memberikan keuntungan untuk pihak yang mengampanyekan Yes,’’ ujar Varadkar sebagaimana dilansir Reuters.
Dia, tentu saja, juga mendukung perubahan. Varadkar meminta para pemilih agar menempatkan diri pada posisi perempuan Irlandia yang harus mengalami masalah dalam kehamilannya.
Antusiasme penduduk memang tinggi. Mereka sudah mengantre bahkan sebelum tempat pemungutan suara dibuka. Beberapa di antara mereka bahkan rela pulang dari luar negeri untuk memberikan suara.