Jawa Pos

WTP, tapi Tetap Ada Catatan

Hasil Audit BPK atas APBD di Wilayah Jatim

-

SURABAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin menyerahka­n laporan hasil pemeriksaa­n (LHP) atas laporan keuangan APBD 2017 milik pemprov dan 20 kabupaten/kota. Hasilnya, seluruh laporan tersebut mendapat opini wajar tanpa pengecuali­an (WTP).

Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah persoalan di balik laporan tersebut. Selain itu, masih ditemukan daerah yang terlambat menyetorka­n laporan keuangan.

Kemarin penyerahan LHP dilakukan dalam dua tahap. Sesi pertama, BPK menyerahka­n hasil audit atas laporan keuangan APBD 2017 Pemprov Jatim dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim. LHP tersebut diserahkan anggota V BPK Isma Yatun kepada Gubernur Soekarwo dan pimpinan dewan.

Sesi kedua, BPK menyerahka­n LHP kepada 20 kepala daerah (bupati/wali kota) se-Jatim di kantor BPK di Jalan Raya Juanda. ”Untuk LHP dari kabupaten/ kota, ini masih tahap pertama. Untuk daerah lain, diserahkan di tahap kedua akhir Mei nanti,” kata Isma kemarin.

Dia menjelaska­n, dari LHP yang diserahkan kemarin, seluruh pemerintah daerah penerima, baik pemprov maupun 20 pemkab/pemkot, sama-sama meraih opini WTP. Dari jumlah itu, ada satu kabupaten yang naik status. Yakni, Jember. Tahun sebelumnya, Jember meraih opini wajar dengan pengecuali­an (WDP).

Opini itu, menurut Isma, didasarkan pada penyajian laporan keuangan pemerintah daerah masing-masing. ”Laporan yang disampaika­n memenuhi kriteria. Mulai patuh terhadap aturan, sistem pengendali­an internal, hingga standar akuntansi pemerintah­an,” katanya.

Meski 21 pemerintah daerah itu telah mendapat opini WTP, tidak berarti tak ada masalah yang muncul di balik laporan keuangan tersebut. Problem terbanyak yang ditemukan BPK terkait dengan pengelolaa­n asetaset milik daerah.

Di lingkungan Pemprov Jatim, misalnya, BPK menemukan sejumlah persoalan seputar aset. Di antaranya, permasalah­an penataan aset hasil serah terima dari pemkab/pemkot pasca pengalihan wewenang. Seperti diketahui, tahun lalu sejumlah kewenangan kabupaten/kota ditarik pemprov. Misalnya di sektor pendidikan menengah dan transporta­si.

Demikian juga di lingkungan pemkab/pemkot. BPK menemukan bahwa pengelolaa­n aset-aset di 20 kabupaten/kota tersebut belum tertib. Selain itu, ada temuan yang terkait dengan pengelolaa­n pajak bumi dan bangunan (PBB). Di luar itu, ada juga temuan lain. Mulai persoalan kelebihan pembayaran sejumlah program belanja daerah hingga persoalan penggunaan dana hibah.

Sejumlah kepala daerah membenarka­n hal tersebut. Misalnya yang diungkapka­n Gubernur Soekarwo. Dia menyebut problem aset sebagai salah satu PR terbesar. ”Sebab, proses serah terimanya belum tuntas,” papar dia.

Hal senada diungkapka­n Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i. Dia mengatakan, masih banyak aset daerah di wilayahnya yang perlu mendapat atensi.

Di sisi lain, status WTP juga tak menjadi jaminan bahwa laporan keuangan di 21 pemerintah daerah tersebut bersih. Sebab, proses audit BPK tidak menyeluruh.

Plt Kepala BPK Perwakilan Jatim Ayub Amali tidak menampik hal itu. Dia menyebut proses audit yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan tiap-tiap daerah tak bisa menjangkau keseluruha­n. ”Jadi, proses yang kami lakukan menggunaka­n uji sampling. Namun, dari proses itu, setidaknya sudah bisa digambarka­n tingkat kepatuhan,” katanya.

Sementara itu, di antara 38 kabupaten/kota di Jatim, ternyata ada 4 daerah yang telat menyerahka­n laporan setelah 31 Maret lalu. Yakni, Lumajang, Bangkalan, Trenggalek, dan Kota Probolingg­o. ”Empat daerah itu baru akan menerima LHP Juni nanti,” terang dia.

 ?? ARIS/JAWA POS ?? SERAHKAN LAPORAN: Para kepala daerah bersama anggota V BPK Isma Yatun (lima dari kiri) saat penyerahan laporan hasil pemeriksaa­n (LHP) LKPD di kantor BPK Perwakilan Jatim kemarin.
ARIS/JAWA POS SERAHKAN LAPORAN: Para kepala daerah bersama anggota V BPK Isma Yatun (lima dari kiri) saat penyerahan laporan hasil pemeriksaa­n (LHP) LKPD di kantor BPK Perwakilan Jatim kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia