Komisi B Usulkan Revisi Perda PBB
Respons atas Keluhan Warga
SURABAYA – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) begitu mendesak. Aturan itu tidak diperbarui. Sementara itu, nilai jual objek pajak (NJOP) warga dinaikkan setiap tahun melalui peraturan wali kota (perwali). Sesuai aturan perda, setiap objek pajak yang nilainya di atas Rp 1 miliar, PBBnya naik dua kali lipat.
Karena itu, Perda No 10 Tahun 2010 dianggap sudah tidak relevan. Pemkot sebenarnya sudah mengusulkan revisi perda itu pada program pembentukan perda (properda) 2018, tetapi dibatalkan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menilai pemkot salah langkah. Menurut dia, perda tersebut tidak seharusnya dibatalkan. Sebab, banyak sekali warga yang mengeluhkan kenaikan PBB. Mereka wadul ke anggota dewan. Bahkan, ada yang bersurat ke wali kota dan ketua DPRD. ’’Dulu napasnya untuk meningkatkan kebutuhan belanja daerah, komponen-komponen perda diusulkan diubah. Tapi, tiba-tiba dibatalkan. Jangan begitulah,’’ ujar politikus PKB tersebut.
Namun, Mazlan tidak bisa memaksa pemkot untuk mengusulkan kembali revisi Perda No 10 Tahun 2010. Karena itu, komisi B bakal mengusulkan raperda inisiatif ke Badan Pembentukan Perda (BPP) DPRD Surabaya.
Senin (28/5) komisi B memanggil badan pengelola keuangan dan pajak daerah (BPKPD) untuk membahas masalah tersebut. Selain itu, sejumlah warga yang keberatan membayar PBB bakal diundang. Diharapkan, pada pertemuan tersebut, pemkot bisa melihat realitas yang ada. ’’Warga ini mewakili warga lainnya yang ikut terbebani PBB itu,’’ kata Mazlan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Surabaya Muchammad Machmud mempersilakan komisi B mengusulkan revisi raperda itu.
Sementara itu, Kepala BPKPD Yusron Sumartono menegaskan bahwa revisi perda yang sempat dia usulkan dibatalkan. Dia juga tidak mempermasalahkan apabila dewan berinisiatif mengusulkan kembali revisi perda itu. ’’Semua kan ada kajian akademisnya,’’ katanya.