Jawa Pos

Lakukan Uji Emisi Kendaraan di Jalan

-

SURABAYA – Untuk menekan polusi dari kendaraan, Dinas Perhubunga­n (Dishub) Surabaya melakukan uji emisi di jalan. Kendaraan yang tak lolos ambang batas polusi ditilang di tempat.

Kepala Seksi Penertiban Bidang Pengendali­an dan Operasiona­l (Dalops) Trio Wahyu Bowo menyatakan, hal itu dilakukan agar bisa menindak kendaraan yang ’’nakal’’. Menggunaka­n smoke tester, mereka memeriksa kendaraan bermesin diesel. Parameter uji emisi mesin jenis tersebut adalah mengetahui ketebalan asapnya. ’’Biasanya yang banyak tidak lolos uji emisi itu dari jenis diesel,’’ ucapnya pada Kamis (24/5).

Untuk mesin berbahan bakar premium, yang menjadi parameter adalah CO atau karbon monoksida dan HC atau hidrokarbo­n. Dari uji emisi itu, dishub menilang satu kendaraan.

Meskipun ditilang karena tak lolos, Budi Santoso, salah seorang pengendara, merespons baik uji emisi tersebut. ’’Imbasnya, sopir bisa lebih merawat kendaraan,’’ ujarnya. Uji emisi untuk angkutan barang dan angkutan umum dilakukan empat kali sebulan. Perinciann­ya, tiga kali di jalan dan sekali di terminal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia