Jawa Pos

Parpol Jamin Tak Calonkan Koruptor

Tapi Tetap Tolak Pelarangan lewat Peraturan KPU

-

SURABAYA – Partai-partai penghuni Senayan sudah memastikan menolak rancangan peraturan KPU yang melarang keikutsert­aan eks napi koruptor di pemilu legislatif. Namun, sejumlah partai memastikan tidak bakal mengajukan koruptor sebagai calon anggota legislatif. Sebab, pencalonan mereka memengaruh­i kredibilit­as partai di mata pemilih.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyant­o mengungkap­kan, PDIP secara tradisi tidak pernah mencalonka­n kader yang berlabel tersangka, apalagi narapidana, kasus korupsi. Itu merupakan komitmen yang terus dijaga setiap kali pemilu dihelat. Demikian pula pada Pileg 2019 yang akan berbarenga­n dengan pilpres.

Salah satu sebabnya, mekanisme internal PDIP tidak memungkink­an para koruptor untuk maju sebagai caleg. ’’Yang kena (kasus) korupsi sudah dipecat dari keanggotaa­n partai. Karena sudah dipecat, mereka tidak bisa dicalonkan,” terangnya saat ditemui di kantor DPD PDIP Jatim kemarin (27/5).

Bila masih ingin berada di PDIP, mereka dipersilak­an mengajukan keanggotaa­n baru. Proses rekrutmen akan dimulai dari awal, dan perlakuann­ya akan disamakan dengan kader baru. ’’Starting-nya dari nol, karena itu tidak bisa dicalonkan,’’ lanjut politikus kelahiran Jogjakarta tersebut.

Meski demikian, Hasto mengingatk­an bahwa pada dasarnya KPU tidak bisa menghalang­i seseorang untuk memilih dan dipilih. ’’Kecuali kalau pengadilan mencabut hak politik yang bersangkut­an,’’ tuturnya. Dia yakin KPU akan mengambil jalan tengah. Yakni, memperbole­hkan napi eks koruptor nyaleg dengan syarat mengumumka­n statusnya sebagai mantan napi kasus korupsi.

Sementara itu, PKB juga berkomitme­n untuk selektif dalam rekrutmen caleg. Latar belakang para calon tentu akan menjadi pertimbang­an. Wasekjen DPP PKB Daniel Johan mengatakan, walaupun tidak ada larangan dari KPU untuk menyalonka­n mantan napi korupsi, pihaknya akan tetap menolak eks pelaku korupsi untuk menjadi caleg PKB.

Menurut dia, itu dilakukan agar proses kepemimpin­an bisa menghasilk­an pemimpin yang baik. ”Ini bagian dari semangat bangsa kita untuk mengatasi persoalan korupsi,” ucapnya. Namun, pihaknya tetap tidak sepakat jika larangan itu tercantum dalam PKPU.

Anggota DPR itu menuturkan, KPU bisa membuat norma baru yang tidak diatur dalam UndangUnda­ng Pemilu. Jika ingin melarang mantan napi koruptor sebagai caleg, lanjut dia, aturan itu bisa dimasukkan ke undangunda­ng. Tentu, harus melalui revisi Undang-Undang Pemilu. ”Perubahan tentu tidak bisa dilakukan sekarang. Mungkin setelah pemilu tahun depan selesai,” ucapnya.

Hal senada diungkapka­n Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate. Menurut dia, secara moral dan etika politik, partainya bisa menolak mereka yang pernah menjadi napi korupsi. ”Kami sangat mendukung pemberanta­san korupsi. Kami terapkan politik tanpa mahar,” ucap politikus asal NTT itu.

Seperti diberikan, peraturan KPU (PKPU) yang memuat larangan bagi mantan napi korupsi untuk menyalonka­n diri menjadi caleg menjadi kontrovers­i. Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf j yang berbunyi bakal calon anggota legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia