Disbudpar Tetapkan Tiga Bangunan Baru
SURABAYA – Verifikasi tiga bangunan cagar budaya baru telah tuntas. Dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) sudah menurunkan tim cagar budaya untuk memastikan tiga gedung layak mendapatkan status cagar budaya. Prosesnya kini tinggal menunggu penetapan bagian hukum pemkot.
Ketiganya adalah Gereja Kristen Jawi Wetan (GJKW) di Jalan Diponegoro, rumah di Jalan Sono Kembang, dan gedung yang kini menjadi kantor Bangkok Bank di Jalan Raya Darmo. Di kawasan tengah kota tersebut memang banyak bangunan cagar budaya. Karena itu, tidak heran jika kawasan tersebut diperuntukkan sebagai lokasi cagar budaya. Namun, penetapan setiap bangunan dan persil secara khusus bakal terus dilakukan.
Penetapan cagar budaya bukan perkara mudah. Tim cagar budaya harus melakukan riset lebih dulu sesuai kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
J
Salah satunya memastikan bangunan telah berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih. Juga, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
’’Yang selanjutnya Benteng Kedung Cowek. Sekarang masih tahap komunikasi,’’ jelas Kabid Promosi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Dayu Kade Asritami. Benteng di Kecamatan Bulak tersebut berdiri di area militer. Karena itu, pemkot perlu berkoordinasi dengan Kodam V/Brawijaya. Selain sebagai status cagar budaya, kawasan tersebut bakal menjadi salah satu destinasi wisata.
Dayu menambahkan, selama ini pemkot lebih banyak terjun ke masyarakat. Padahal, masyarakat sebenarnya bisa mengusulkan bangunan cagar budaya. Keuntungannya, pajak bumi dan bangunan (PBB) warga mendapat diskon 50 persen.
Selama ini belum ada warga yang mengajukan penetapan cagar budaya di bangunan miliknya. Namun, Dayu berharap masyarakat ikut aktif mengusulkan. ’’Boleh banget. Nanti diverifikasi ahli untuk masuk kriteria atau tidak,’’ jelas perempuan asal Bali tersebut.