Belum Ada Perlindungan untuk Bank Sampah
SURABAYA – Pembahasan perubahan perda pengelolaan sampah tidak kunjung selesai hingga kini. Pemkot masih mendapat beberapa PR dari DPRD Surabaya. Antara lain, soal pemanfaatan sampah dan aturan untuk kawasan komersial.
Pansus perubahan perda sampah masih membahas pasal per pasal raperda tersebut. Komisi B DPRD Surabaya yang mendapatkan amanah membentuk panitia khusus (pansus) menyoroti usul perlindungan bank sampah.
Hal itu sebenarnya sudah pernah disampaikan di rapat pansus dengan dinas kebersihan dan ruang terbuka hijau (DKRTH) beberapa pekan lalu. ’’Tapi, usul tersebut belum diakomodasi,’’ jelas Achmad Zakaria, anggota pansus perubahan perda sampah.
Aturan soal bank sampah masih sebatas pembentukannya. Yakni, bank sampah bisa dibentuk oleh masyarakat dengan persetujuan RT/RW. Pengaturan lembaga itu akan berbeda dengan institusi pemerintah dan kawasan komersial.
Yang menjadi catatan, belum adanya pasal terkait dengan perlindungan terhadap bank sampah. Misalnya, pasal untuk memastikan kekuatan hukum mereka daripada pengelola sampah lain yang tidak terdaftar. Selain itu, SDM yang aktif di bank sampah perlu mendapat jaminan perlindungan sebagaimana tenaga kerja lainnya.
Aturan untuk bank sampah pun sudah diperjelas dalam pasal 10 dan 17 pada perubahan perda tersebut. Contohnya, kewajiban untuk memastikan tidak adanya genangan air lindi yang dihasilkan dari pengelolaan bank sampah. Hal itu juga diatur dalam konteks kewajiban pemerintah yang mengelola pemilahan sampah. Justru, kawasan komersial belun tercakup dalam aturan tersebut.
Awalnya, aturan untuk kawasan komersial akan disamakan dengan kewajiban lembaga masyarakat dan pemerintah dalam pasal 17. Namun, aturan mengenai definisi kawasan komersial pun baru dipaparkan di pasal-pasal berikutnya sehingga dirasa kurang relevan.
Aturan untuk kawasan komersial kurang ketat. Padahal, lembaga yang dibentuk RT/ RW atau masyarakat sudah diperketat.”
ACHMAD ZAKARIA Anggota pansus perubahan perda sampah