Bangunan Perkantoran Wajib SLF
Mengurusnya Butuh 25 Hari Kerja
SURABAYA – Pemkot memastikan mulai tahun depan seluruh bangunan gedung nonrumah tinggal harus mengantongi sertifikat laik fungsi (SLF). Keputusan itu dikeluarkan untuk memastikan seluruh gedung yang dibangun sesuai dengan standar dan aman.
Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Lasidi menyatakan, berdasar Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang SLF, ketetapan SLF tersebut bersifat wajib. Meski baru ditetapkan tahun ini, Lasidi menjelaskan bahwa kepemilikan SLF berlaku pada seluruh bangunan gedung nonrumah tinggal. Baik yang baru berdiri maupun sudah belasan tahun beroperasi. ’’Semua wajib memiliki SLF,’’ jelasnya.
SLF berperan penting dalam pengawasan pembangunan gedung di Surabaya. Melalui sistem tersebut, bangunan gedung secara tidak langsung akan diawasi dua kali. Selama ini pengawasan izin bangunan gedung dilakukan sekali. Yakni, ketika pemilik ingin mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB). ’’Nah, dengan sistem SLF ini, bangunan gedung akan dinilai kembali,’’ ujarnya.
SKPD terkait bakal mengecek kembali kondisi bangunan gedung. Salah satu acuan pengecekan tersebut adalah hasil rekomendasi saat dikeluarkannya IMB.
Untuk bangunan gedung yang sudah difungsikan, misalnya. Saat pemilik ingin mengurus SLF, SKPD terkait akan mengecek apa saja yang kurang. Misalnya, sistem drainase yang kurang besar. Atau, amdal lalinnya perlu diperbaiki kembali.
Lasidi menuturkan, saat ini pemkot sudah melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pengembang. Misalnya, pemilik mal, apartemen, perkantoran, hingga hotel. Kewajiban mengantongi SLF berlaku mulai tahun depan.
Dia memastikan SLF dapat diurus dengan mudah. Pendaftaran bisa dilakukan di UPTSA milik pemkot dengan proses tunggu selama 25 hari kerja.