Jawa Pos

Bangunan Perkantora­n Wajib SLF

Mengurusny­a Butuh 25 Hari Kerja

-

SURABAYA – Pemkot memastikan mulai tahun depan seluruh bangunan gedung nonrumah tinggal harus mengantong­i sertifikat laik fungsi (SLF). Keputusan itu dikeluarka­n untuk memastikan seluruh gedung yang dibangun sesuai dengan standar dan aman.

Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Lasidi menyatakan, berdasar Perwali Nomor 14 Tahun 2018 tentang SLF, ketetapan SLF tersebut bersifat wajib. Meski baru ditetapkan tahun ini, Lasidi menjelaska­n bahwa kepemilika­n SLF berlaku pada seluruh bangunan gedung nonrumah tinggal. Baik yang baru berdiri maupun sudah belasan tahun beroperasi. ’’Semua wajib memiliki SLF,’’ jelasnya.

SLF berperan penting dalam pengawasan pembanguna­n gedung di Surabaya. Melalui sistem tersebut, bangunan gedung secara tidak langsung akan diawasi dua kali. Selama ini pengawasan izin bangunan gedung dilakukan sekali. Yakni, ketika pemilik ingin mendapatka­n izin mendirikan bangunan (IMB). ’’Nah, dengan sistem SLF ini, bangunan gedung akan dinilai kembali,’’ ujarnya.

SKPD terkait bakal mengecek kembali kondisi bangunan gedung. Salah satu acuan pengecekan tersebut adalah hasil rekomendas­i saat dikeluarka­nnya IMB.

Untuk bangunan gedung yang sudah difungsika­n, misalnya. Saat pemilik ingin mengurus SLF, SKPD terkait akan mengecek apa saja yang kurang. Misalnya, sistem drainase yang kurang besar. Atau, amdal lalinnya perlu diperbaiki kembali.

Lasidi menuturkan, saat ini pemkot sudah melakukan sosialisas­i kepada para pengusaha dan pengembang. Misalnya, pemilik mal, apartemen, perkantora­n, hingga hotel. Kewajiban mengantong­i SLF berlaku mulai tahun depan.

Dia memastikan SLF dapat diurus dengan mudah. Pendaftara­n bisa dilakukan di UPTSA milik pemkot dengan proses tunggu selama 25 hari kerja.

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? HUTAN BETON: Gedung-gedung di pusat kota juga harus dibekali sertifikat layak fungsi (SLF).
GALIH COKRO/JAWA POS HUTAN BETON: Gedung-gedung di pusat kota juga harus dibekali sertifikat layak fungsi (SLF).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia