Jawa Pos

REI: Beli Kavlingan Rawan Masalah

Paling Rentan soal Perizinan

-

GRESIK – Jual beli tanah kavling tanpa izin rawan menimbulka­n masalah. Selain kasus PT KAHA Global Group yang berujung demo pembeli lahan kavlingan di Benjeng, sebagian kasus sudah masuk ranah hukum. Sebagian disidik polisi. Sebagian digugat perdata ke pengadilan.

Realestat Indonesia (REI) Gresik mengingatk­an para calon pembeli tanah kavlingan untuk lebih berhati-hati. Jual beli tanah kavling rawan pelanggara­n. Terutama dari sisi izin.

”Sebagian besar tanah kavling rawan karena masalah perizinan,” kata Ketua REI Gresik Iqbal Randy.

Menurut Iqbal, pengguna (user) kavlingan tidak boleh tergiur oleh harga miring. Hati-hati dari sisi legalitas. Rawan penyalahgu­naan. Bisa saja tanah yang ditawarkan ternyata bodong alias tidak ada. ’’Harus dicek. Bagaimana izinnya. Bagaimana status tanahnya,” paparnya. Ketua REI Gresik

Iqbal menegaskan, lahan yang aman harus dilengkapi dengan hak guna bangunan (HGB). Ada juga izin lokasi, izin prinsip, site plan, dan izin mendirikan bangunan (IMB). ’’Jika itu tidak ada, rawan melanggar prosedur,” katanya.

Jual beli tanah kavling secara aturan juga tidak diperboleh­kan. Selain soal legalitas, masalahnya menyangkut persoalan tata kota. Tanah kavling sangat rawan menyalahi aturan tata kota. Misalnya, tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Di sisi lain, jual beli tanah kavling mengancam pendapatan daerah. Pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berkurang.

”Sehingga jika ada anggota REI yang tersangkut persoalan ini, kami pastikan tidak akan bantu,” tandas Iqbal.

Sebelumnya diberitaka­n, puluhan orang protes karena mengaku menjadi korban penipuan jual beli tanah kavling di Benjeng. Nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Pembelinya ratusan orang. Kamis (24/5) mereka berunjuk rasa di depan kantor perusahaan itu. Namanya PT KAHA Global Group di Jalan Bulurejo, Benjeng. Mereka minta uang pembelian tanah kavling dikembalik­an.

PT KAHA Global Group diduga menjual tanah kavling dengan harga miring. Satu kavling berukuran 6 x 7 meter seharga Rp 40 juta–Rp 45 juta. Yang membeli dua kavling gratis satu kavling. Masyarakat tergiur.

Kuasa hukum PT KAHA Global Group Wagiman Somodimedj­o mengungkap­kan, ada kesalahan prosedur. Sebab, lahan yang dibeli pihaknya termasuk kawasan lahan pertanian pangan berkesinam­bungan (LP2B). Saat ini pihaknya telah membeli lahan pengganti di Desa Ngembung, Kecamatan Cerme.

Harus dicek. Bagaimana izinnya. Bagaimana status tanahnya.”

IQBAL RANDY

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia