Polisi Sergap Pedagang Burung Elang
GRESIK – Maksud Muhromin hanya jual beli. Namun, barang yang dijual ternyata dilarang diperdagangkan. Lelaki 40 tahun itunekatmenjual satwa liar yang dilindungi. Dia diringkus saat hendak bertransaksi di dekat SPBU Sembayat.
Muhromin melakoni bisnis satwa liar melalui media sosial. Yang celaka, dia melibatkan bocah berinisial Zil. Usianya masih 15 tahun. Zil bertugas mengunggah foto-foto satwa di medsos. ’’Soalnya, pelaku tidak bisa main medsos,’’ ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Agung Joko Haryono kemarin (27/5).
Saat ditangkap pada Jumat (25/5), Muhromin membawa tiga elang dengan dua jenis berbeda. Yakni, elang jenis black kite (Accipitridae) dan alap-alap (Falconidae). Polisi akan menyerahkan burung-burung pemangsa itu ke balai konservasi dan sumber daya alam (BKSDA).
Agung mengatakan, pelaku dan pembeli sudah sepakat harga. Ada yang Rp 1,5 juta. Ada pula yang sampai Rp 5 juta. Polisi memantau dari medsos. Lalu, mereka dengan berpakaian preman menyanggong lokasi pertemuan Muhromin dan pembelinya.
Muhromin diringkus. Dia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Warga Desa Mengare, Bungah, itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.