Jawa Pos

Polisi Sergap Pedagang Burung Elang

-

GRESIK – Maksud Muhromin hanya jual beli. Namun, barang yang dijual ternyata dilarang diperdagan­gkan. Lelaki 40 tahun itunekatme­njual satwa liar yang dilindungi. Dia diringkus saat hendak bertransak­si di dekat SPBU Sembayat.

Muhromin melakoni bisnis satwa liar melalui media sosial. Yang celaka, dia melibatkan bocah berinisial Zil. Usianya masih 15 tahun. Zil bertugas mengunggah foto-foto satwa di medsos. ’’Soalnya, pelaku tidak bisa main medsos,’’ ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Iptu Agung Joko Haryono kemarin (27/5).

Saat ditangkap pada Jumat (25/5), Muhromin membawa tiga elang dengan dua jenis berbeda. Yakni, elang jenis black kite (Accipitrid­ae) dan alap-alap (Falconidae). Polisi akan menyerahka­n burung-burung pemangsa itu ke balai konservasi dan sumber daya alam (BKSDA).

Agung mengatakan, pelaku dan pembeli sudah sepakat harga. Ada yang Rp 1,5 juta. Ada pula yang sampai Rp 5 juta. Polisi memantau dari medsos. Lalu, mereka dengan berpakaian preman menyanggon­g lokasi pertemuan Muhromin dan pembelinya.

Muhromin diringkus. Dia dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam. Warga Desa Mengare, Bungah, itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? BARANG BUKTI: Polisi menunjukka­n tiga ekor elang yang dijual di media sosial oleh Muhromin di Mapolres Gresik kemarin.
ADI WIJAYA/JAWA POS BARANG BUKTI: Polisi menunjukka­n tiga ekor elang yang dijual di media sosial oleh Muhromin di Mapolres Gresik kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia