Pertegas Lagi Kelas Jalan
SIDOARJO – Jalan-jalan rusak masih menjadi permasalahan klasik di Kota Delta. Baik itu jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten. Salah satu biang kerusakan infrastruktur jalan adalah kendaraan berat. Karena itu, untuk mengatur dan membatasi kendaraan berat, dinas perhubungan (dishub) menetapkan kelas jalan.
Berdasar data dari pemkab, ada sepuluh ruas jalan yang ditetapkan kelasnya. Di wilayah selatan, misalnya, ada Jalan Porong–Krembung dan Jalan Porong–Prambon. Akses itu kerap rusak karena menjadi lintasan truk berat menuju Mojokerto. Lalu, di wilayah tengah, ada Jalan Cemengkalang–Kletek. Akses tersebut digunakan kendaraan berat dari dalam kota menuju wilayah Taman (selengkapnya baca grafis).
Kasi Pengembangan Sarpras Dishub Pemkab Sidoarjo Rizal Asnan menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya memang memetakan kelas jalan. Tujuannya, mengatur kendaraan yang diperbolehkan melintas di akses tersebut. ’’Sebab, masih banyak kendaraan berat yang melintas di jalanjalan perkotaan,’’ lanjutnya.
Dari evaluasi, 10 ruas jalan dite- tapkan menjadi jalan kelas III. Akses itu hanya diperuntukkan kendaraan dengan bobot maksimal 8 ton. Yang lebih dari itu tidak boleh melintas. Rizal mengatakan, sebetulnya kelas jalan untuk 10 ruas tersebut sudah ditetapkan. Yakni, kelas III. Namun, aturan itu tidak diindahkan. Semakin tahun, jumlah kendaraan berat yang melintas bertambah banyak.
Bahkan, jalur itu dijadikan pengemudi truk sebagai jalan pintas. Misalnya, jalur Porong–Prambon. Kendaraan dari Mojokerto yang menuju Porong seharusnya lewat jalur utama. Yakni, melintas di Jalan Raya Taman hingga tembus ke Candi. Namun, hal itu tidak dilakukan. ’’Dari Prambon, truk berbelok ke Krembung. Tujuannya, menghindari jembatan timbang di Trosobo,’’ terangnya.
Untuk menegakkan aturan kelas jalan, dishub sudah menyiapkan sejumlah solusi. Kepala Dishub M. Bahrul Amig menjelaskan, pihaknya akan memasang rambu kelas jalan. ’’Kami tempatkan di 10 ruas jalan,’’ paparnya.
Solusi kedua, melakukan penindakan. Dishub akan berkoordinasi dengan kepolisian. Setiap kendaraan berat yang melanggar aturan ditilang. Kebijakan itu diambil untuk memberikan efek jera. Selain itu, dishub mengajak pihak desa dan kecamatan melakukan pengawasan bersama.