Jawa Pos

REGULASI ABORSI IRLANDIA

- Sumber: BBC ERIE DINI/JAWA POS

1861 – UNDANG-UNDANG ABORSI

Irlandia melarang aborsi untuk alasan apa pun berdasar Offences Against the Person Act.

1983 – REFERENDUM PERTAMA

Referendum pertama larangan aborsi melahirkan Eighth Amendment. Pada pasal 40.3.3 tertulis, janin dan ibu yang mengandung­nya punya hak hidup yang sama.

1992 – X CASE, REFERENDUM KEDUA, KETIGA, DAN KEEMPAT

Seorang remaja 14 tahun yang merupakan korban pemerkosaa­n bunuh diri karena tidak boleh mengaborsi janinnya. Kasus itu lantas dikenal sebagai X Case dan memicu referendum kedua terhadap regulasi aborsi di Irlandia.

Dua referendum lain juga terjadi di tahun yang sama. Referendum ketiga melahirkan Thirteenth Amendment yang mencabut larangan ke luar negeri bagi ibu yang hendak menggugurk­an janinnya. Referendum keempat menghasilk­an Fourteenth Amendment yang memberikan hak bagi warga Irlandia untuk mencari informasi tentang aborsi legal di mancanegar­a.

2002 – REFERENDUM KELIMA

Referendum kelima dihelat dengan topik menjadikan ancaman bunuh diri sebagai alasan kuat bagi pemerintah untuk melegalkan aborsi. Wacana itu ditolak lewat referendum.

2012 – KASUS SAVITA HALAPPANAV­AR

Savita Halappanav­ar meninggal dunia di Rumah Sakit Galway setelah permohonan aborsinya tidak dikabulkan. Suaminya, Praveen, sudah berkali-kali minta janin dalam kandungan istrinya diaborsi karena berisiko tinggi.

Kematian Savita memicu unjuk rasa sekitar

2.000 demonstran di gedung parlemen Irlandia. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi aborsi.

2013 – ATURAN BARU YANG PRO-IBU

Parlemen meratifika­si Life During Pregnancy Act menjadi undang-undang. Aborsi diperboleh­kan jika dokter menganggap nyawa ibu terancam atau si ibu mengalami depresi yang bisa berujung pada bunuh diri. Tapi, mengaborsi atau membantu terwujudny­a aborsi ilegal diancam dengan hukuman 14 tahun penjara.

2017 – VOTING REFERENDUM

Citizens' Assembly menggelar voting untuk mencabut pasal 40.3.3. Sebanyak 64 persen suara yang masuk mendukung pencabutan tersebut.

2018 – REFERENDUM KEENAM

Sebanyak 66,4 persen suara mendukung amandemen regulasi tentang aborsi. Sedangkan 33,6 persen suara menolak amandemen. Angka partisipas­i warga dalam referendum pencabutan Eighth Amendment itu mencapai 64,51 persen.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia