REGULASI ABORSI IRLANDIA
1861 – UNDANG-UNDANG ABORSI
Irlandia melarang aborsi untuk alasan apa pun berdasar Offences Against the Person Act.
1983 – REFERENDUM PERTAMA
Referendum pertama larangan aborsi melahirkan Eighth Amendment. Pada pasal 40.3.3 tertulis, janin dan ibu yang mengandungnya punya hak hidup yang sama.
1992 – X CASE, REFERENDUM KEDUA, KETIGA, DAN KEEMPAT
Seorang remaja 14 tahun yang merupakan korban pemerkosaan bunuh diri karena tidak boleh mengaborsi janinnya. Kasus itu lantas dikenal sebagai X Case dan memicu referendum kedua terhadap regulasi aborsi di Irlandia.
Dua referendum lain juga terjadi di tahun yang sama. Referendum ketiga melahirkan Thirteenth Amendment yang mencabut larangan ke luar negeri bagi ibu yang hendak menggugurkan janinnya. Referendum keempat menghasilkan Fourteenth Amendment yang memberikan hak bagi warga Irlandia untuk mencari informasi tentang aborsi legal di mancanegara.
2002 – REFERENDUM KELIMA
Referendum kelima dihelat dengan topik menjadikan ancaman bunuh diri sebagai alasan kuat bagi pemerintah untuk melegalkan aborsi. Wacana itu ditolak lewat referendum.
2012 – KASUS SAVITA HALAPPANAVAR
Savita Halappanavar meninggal dunia di Rumah Sakit Galway setelah permohonan aborsinya tidak dikabulkan. Suaminya, Praveen, sudah berkali-kali minta janin dalam kandungan istrinya diaborsi karena berisiko tinggi.
Kematian Savita memicu unjuk rasa sekitar
2.000 demonstran di gedung parlemen Irlandia. Mereka mendesak pemerintah untuk merevisi regulasi aborsi.
2013 – ATURAN BARU YANG PRO-IBU
Parlemen meratifikasi Life During Pregnancy Act menjadi undang-undang. Aborsi diperbolehkan jika dokter menganggap nyawa ibu terancam atau si ibu mengalami depresi yang bisa berujung pada bunuh diri. Tapi, mengaborsi atau membantu terwujudnya aborsi ilegal diancam dengan hukuman 14 tahun penjara.
2017 – VOTING REFERENDUM
Citizens' Assembly menggelar voting untuk mencabut pasal 40.3.3. Sebanyak 64 persen suara yang masuk mendukung pencabutan tersebut.
2018 – REFERENDUM KEENAM
Sebanyak 66,4 persen suara mendukung amandemen regulasi tentang aborsi. Sedangkan 33,6 persen suara menolak amandemen. Angka partisipasi warga dalam referendum pencabutan Eighth Amendment itu mencapai 64,51 persen.