Pelaku Ancaman Bom Tersangka
Di Dalam Pesawat Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara
JAKARTA – Candaan membawa bom dalam pesawat akhirnya mengakibatkan jatuhnya korban. Karena panik dan melompat dari sayap pesawat, delapan penumpang Lion Air JT-687 harus dirawat di Rumah Sakit Auri Supadio, Pontianak. FS, penumpang yang menyatakan membawa bom, kini ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku ancaman bom itu adalah FN. Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, FN ditahan di Kepolisian Resor Kota Pontianak. ”Sudah tersangka saat ini,” kata Didi.
Peristiwa yang terjadi di dalam pesawat jurusan Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta itu merupakan kejadian kesepuluh candaan membawa bom dalam pesawat sepanjang bulan ini. Pelaku sembilan kejadian sebelumnya tidak pernah diberi sanksi tegas.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan mengusut peristiwa di Pontianak tersebut. Informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamatan.
”Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” tegas Budi di Jakarta kemarin (29/5).
Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan, penyampaian informasi palsu (seperti bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.
Ayat (1) pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Sementara itu, pada ayat 2 dan 3 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal tersebut bukan delik aduan. Karena itu, aparat yang berwajib harus melakukan tindak lanjut apabila terjadi peristiwa terkait dengan isu bom dalam penerbangan.
Budi meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindaklanjuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. ”Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan,” ujar Budi. Dia berharap tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku candaan bom bisa memberikan efek jera.
”Biar jadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda.”
Hal senada diutarakan jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud). Mereka mendukung pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi dan efek jera terberat bagi pengembus isu bom dalam penerbangan.
Menurut Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata, baik menggunakan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Antiterorisme yang sudah disahkan.
Dia berencana menjatuhkan sanksi khusus kepada yang bersangkutan. Bisa berupa blacklist dan larangan untuk terbang serta mendekati fasilitas penerbangan.
Isu bom, kata Agus, sangat meresahkan karena tidak hanya berdampak psikologis, tetapi juga material yang tidak sedikit bagi maskapai penerbangan dan penumpang. ”Yang lebih luas, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia,” ungkapnya.
Lantas, bagaimana dengan pelaku candaan bom sebelumnya? Agus berjanji mengusut semua. ”Pokoknya akan kami basmi.”
Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyayangkan terjadinya peristiwa di Pontianak. Dia menyatakan, hal tersebut tidak lepas dari sikap lembek pemerintah dalam menegakkan UU. Sebelumnya, tidak ada satu pun penumpang yang berbuat hal yang sama yang diusut sampai ke meja hijau. Pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
”Saya menilai, maraknya ancaman bom yang sampai sembilan kali dalam bulan Mei ini adalah akibat lembeknya pemerintah dalam penegakan amanat undang-undang,” ujarnya.
Alvin juga tidak sepakat dengan penyebutan candaan bom di pesawat. Sebab, selama hanya dianggap sebagai candaan, penanganannya juga tidak akan serius. ”Selama ini tidak ada pidananya. Ini akan terus berlanjut.”