Jawa Pos

Pelaku Ancaman Bom Tersangka

Di Dalam Pesawat Lion Air Terancam 8 Tahun Penjara

-

JAKARTA – Candaan membawa bom dalam pesawat akhirnya mengakibat­kan jatuhnya korban. Karena panik dan melompat dari sayap pesawat, delapan penumpang Lion Air JT-687 harus dirawat di Rumah Sakit Auri Supadio, Pontianak. FS, penumpang yang menyatakan membawa bom, kini ditetapkan sebagai tersangka

Pelaku ancaman bom itu adalah FN. Menurut Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, FN ditahan di Kepolisian Resor Kota Pontianak. ”Sudah tersangka saat ini,” kata Didi.

Peristiwa yang terjadi di dalam pesawat jurusan Bandara Supadio, Pontianak, menuju Jakarta itu merupakan kejadian kesepuluh candaan membawa bom dalam pesawat sepanjang bulan ini. Pelaku sembilan kejadian sebelumnya tidak pernah diberi sanksi tegas.

Menteri Perhubunga­n Budi Karya Sumadi menegaskan akan mengusut peristiwa di Pontianak tersebut. Informasi tentang adanya bom bukan bahan candaan, melainkan bentuk ancaman keamanan dan keselamata­n.

”Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamata­n bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum,” tegas Budi di Jakarta kemarin (29/5).

Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbanga­n menyebutka­n, penyampaia­n informasi palsu (seperti bom) yang membahayak­an keselamata­n penerbanga­n hingga mengakibat­kan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Ayat (1) pasal tersebut menyebutka­n, setiap orang yang menyampaik­an informasi palsu yang membahayak­an keselamata­n penerbanga­n sebagaiman­a dimaksud dalam pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.

Sementara itu, pada ayat 2 dan 3 disebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaiman­a dimaksud pada ayat (1) mengakibat­kan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, dan bila mengakibat­kan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal tersebut bukan delik aduan. Karena itu, aparat yang berwajib harus melakukan tindak lanjut apabila terjadi peristiwa terkait dengan isu bom dalam penerbanga­n.

Budi meminta penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bekerja sama dengan kepolisian menindakla­njuti kejadian berupa informasi palsu terkait adanya bom. ”Kejadian ini tentunya mengakibat­kan kerugian yang tidak sedikit. Setidak-tidaknya tertundany­a jadwal penerbanga­n,” ujar Budi. Dia berharap tindakan hukum yang diberikan kepada pelaku candaan bom bisa memberikan efek jera.

”Biar jadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda.”

Hal senada diutarakan jajaran Direktorat Jenderal Perhubunga­n Udara (Ditjen Hubud). Mereka mendukung pihak yang berwajib untuk memberikan sanksi dan efek jera terberat bagi pengembus isu bom dalam penerbanga­n.

Menurut Dirjen Perhubunga­n Udara Agus Santoso, pihaknya mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata, baik menggunaka­n UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbanga­n, KUHP, KUHAP, maupun aturan lain seperti UU Antiterori­sme yang sudah disahkan.

Dia berencana menjatuhka­n sanksi khusus kepada yang bersangkut­an. Bisa berupa blacklist dan larangan untuk terbang serta mendekati fasilitas penerbanga­n.

Isu bom, kata Agus, sangat meresahkan karena tidak hanya berdampak psikologis, tetapi juga material yang tidak sedikit bagi maskapai penerbanga­n dan penumpang. ”Yang lebih luas, juga akan berdampak pada persepsi masyarakat internasio­nal terhadap penerbanga­n Indonesia,” ungkapnya.

Lantas, bagaimana dengan pelaku candaan bom sebelumnya? Agus berjanji mengusut semua. ”Pokoknya akan kami basmi.”

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alvin Lie menyayangk­an terjadinya peristiwa di Pontianak. Dia menyatakan, hal tersebut tidak lepas dari sikap lembek pemerintah dalam menegakkan UU. Sebelumnya, tidak ada satu pun penumpang yang berbuat hal yang sama yang diusut sampai ke meja hijau. Pelaku hanya diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatann­ya.

”Saya menilai, maraknya ancaman bom yang sampai sembilan kali dalam bulan Mei ini adalah akibat lembeknya pemerintah dalam penegakan amanat undang-undang,” ujarnya.

Alvin juga tidak sepakat dengan penyebutan candaan bom di pesawat. Sebab, selama hanya dianggap sebagai candaan, penanganan­nya juga tidak akan serius. ”Selama ini tidak ada pidananya. Ini akan terus berlanjut.”

 ?? SETPRES ?? BERI PENJELASAN: Presiden Joko Widodo saat menghadiri penutupan Kajian Ramadan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiy­ah di Universita­s Muhammadiy­ah Profesor Dr Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.
SETPRES BERI PENJELASAN: Presiden Joko Widodo saat menghadiri penutupan Kajian Ramadan 1439 Hijriah yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiy­ah di Universita­s Muhammadiy­ah Profesor Dr Hamka, Ciracas, Jakarta Timur, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia