Jawa Pos

Jokowi: Gaji BPIP Bukan Hitungan Istana

Murni Hasil Kalkulasi Kemenkeu dan Kemen PAN-RB

-

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa besaran hak keuangan untuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah melalui analisis dan pertimbang­an matang

Kalkulasin­ya dilakukan bukan oleh istana, melainkan kementeria­n-kementeria­n terkait.

Analisis jabatan dirumuskan oleh Kementeria­n Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB). Sedangkan hak keuangan dihitung Kementeria­n Keuangan (Kemenkeu). ”Itu kan ada mekanismen­ya, ya,” ujar presiden di Universita­s Muhammadiy­ah Prof Dr Hamka, Pasar Rebo, Jakarta, kemarin (29/5).

Karena telah melalui penghitung­an yang matang itulah, Jokowi pun bersedia meneken Perpres 42/2018 tersebut.

”Ditanyakan saja ke Kementeria­n Keuangan, angka-angka itu (gaji besar, Red) didapatkan dari mana,” imbuhnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, besaran hak keuangan yang diterima jajaran BPIP sudah mencakup biaya operasiona­l, tunjangan, dan asuransi. Sementara itu, gaji pokoknya hanya Rp 5 juta.

Perpres tentang hak keuangan BPIP menjadi sorotan publik karena hak keuangan yang diberikan dinilai terlalu besar. Sebagai contoh, jabatan ketua Dewan Pengarah BPIP yang diduduki Megawati Soekarnopu­tri diganjar gaji Rp 112 juta per bulan. Jauh di atas gaji presiden yang sebesar Rp 62,7 juta.

Sementara itu, Kepala BPIP Yudi Latif meminta publik tidak mencemooh jajaran BPIP, khususnya dewan pengarah yang terdiri atas tokoh bangsa seperti Megawati, Mahfud MD, dan Syafii Maarif. Sebab, semua tokoh dan jajaran BPIP tidak tahu-menahu dan tidak pernah menuntut gaji. ”Percayalah, banyak orang tua terhormat di dewan pengarah yang tidak menuntut soal gaji,” ujarnya.

Soal layak atau tidaknya dewan pengarah menerima gaji dengan angka tersebut, dia enggan menilai. ”Silakan publik menilainya,” ucap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Yudi justru memikirkan jajaran staf yang sudah bekerja setahun tapi belum pernah menerima hak keuangan. ”Banyak tenaga ahli dirundung malang, seperti kesulitan mencicil rumah dan biaya sekolah anak,” papar dia.

Terpisah, Ketua MPR Zulkifli Hasan yang terbiasa melakukan sosialisas­i empat pilar juga meminta masyarakat dan semua pihak berhati-hati dalam menyikapi besaran angka yang dianggap sebagai gaji pimpinan dan anggota BPIP.

”Mbak Mega itu kan tokoh kita. Pak Mahfud orang yang sudah teruji. Mereka ikhlas mengabdi untuk kebaikan negerinya. Jadi, jangan ada prasangka buruk,” tutur Zulkifli.

Menurut Zulkifli, persoalan gaji itu juga sudah dijelaskan oleh pemerintah. Berdasar pengalaman­nya melakukan sosialisas­i empat pilar, angka tersebut sebenarnya akumulasi dari tunjangan operasiona­l yang diterima pimpinan dan pegawai.

”Yang ada itu biaya operasiona­l. Seperti ketua MPR, ada tunjangan hanya untuk operasiona­l pimpinan MPR, besarnya Rp 150 juta. Dana operasiona­l anggota pimpinan DPR, ada itu, tapi penggunaan­nya untuk operasiona­l, bukan gaji,” papar dia.

Sementara itu, Koordinato­r Masyarakat Antikorups­i Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bakal mengirimka­n surat gugatan uji materi Perpres 42/2018 ke Mahkamah Agung (MA) besok (31/5). Saat ini pihaknya tengah mengebut syarat administra­si gugatan. ”Ini tim lagi lembur (untuk menyelesai­kan dokumen gugatan, Red),” ujarnya kemarin.

Boyamin yakin bahwa BPIP tidak akan berkeberat­an dengan gugatan yang bakal diajukan. Termasuk Megawati dan Mahfud MD yang merupakan bagian dari Dewan Pengarah BPIP.

Justru sebaliknya, BPIP merasa terbantu dengan gugatan itu. ”Kami yakin beliau-beliau (Megawati dan Mahfud, Red) hanya untuk mengabdi kepada negara tanpa pamrih,” terangnya.

Bahkan, gugatan itu bisa menetralka­n persepsi masyarakat bahwa kenaikan gaji Dewan Pengarah BPIP merupakan keinginan Megawati atau anggota dewan pengarah lainnya. Bila tidak di-counter, hal tersebut tentu bisa menimbulka­n kesan kurang baik di mata rakyat.

”Jadi, mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji sehingga menjadikan kesan jelek,” imbuh dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia