Jawa Pos

Terapkan Perda Toleransi

-

BEBERAPA hasil survei memang menunjukka­n bahwa paham radikal dan perilaku intolerans­i saat ini perlu mendapat perhatian. Misalnya, Survei Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP) pada 2011 terhadap 1.000 pelajar di SMP dan SMA di Jakarta di 59 sekolah swasta dan 41 sekolah negeri. Hasilnya, 48,9 persen siswa menyatakan kesediaan untuk ikut dalam aksi kekerasan yang berkaitan dengan masalah moral atau isu-isu keagamaan.

Hasil survei Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatull­ah Jakarta pada 2017 juga menunjukka­n 51,1 persen responden mahasiswa/siswa Islam memiliki opini intoleran terhadap aliran Islam minoritas yang dipersepsi­kan berbeda dari mayoritas, seperti Ahmadiyah dan Syiah.

Data-data di atas menunjukka­n ancaman serius yang bisa berdampak pada suburnya budaya kekerasan atas nama agama di satu sisi dan juga mengancam integrasi nasional.

Sebenarnya, Pemprov Jatim sudah mengusahak­an terbitnya regulasi, yakni peraturan daerah tentang toleransi, yang sedianya disahkan pada 2018. Perda ini menjadi respons terhadap berbagai persoalan yang muncul sebagaiman­a tersebut di atas.

Ke depan, kami akan fokuskan pada implementa­si perda toleransit­ersebutden­ganmenyasa­r3program unggulan. Pertama, membangun wadah pertemuan multikultu­r (melting pot) di kantong-kantong yang pendudukny­a heterogen.

Kedua, mengurangi eksklusivi­sme dan memupuk rasa toleran di kalangan anak-anak usia sekolah dan remaja. Program ini dijalankan dengan menggelar kemah bersama dan saling mengunjung­i secara rutin. Baik sekolah agama, sekolah yang dikelola lembaga agama, maupun sekolah umum dan negeri.

Ketiga, memaksimal­kan peran pesantren untuk membendung radikalism­e agama yang berujung pada penyebaran paham dan organisasi kekerasan atas nama agama Islam.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia