Tanggapan Kanwil DJP Jatim I atas Ilustrasi PM
SEHUBUNGAN dengan ilustrasi di rubrik ini tentang Tiga Tahun Tak Dapat Surat Tagihan PBB pada 25 Mei 2018, kami memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Berdasar UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perda Surabaya No 4/2001 tentang Pajak Daerah, sejak 2011, PBB perkotaan telah dikelola oleh Pemkot Surabaya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya berwenang mengelola pajak pusat (PPh, PPN, PPNBM, dan PBB P3).
HERU BUDI KUSUMO, Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jatim I
- Redaksi mohon maaf atas kesalahan ilustrasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang mungkin terjadi.