Berburu Banteng dengan Senpi Rakitan
BANYU WANGI–Diduga menggunakan senjata api (senpi) tanpa izin alias ilegal untuk perburuan, tiga warga sipil diamankan Satuan Reserse Kriminal( S a t r es krim) P o l r es Banyu wangi kemarin (29/5). Terbongkar nya kepemilikan senpi jenis M16 tersebut bermula dari hasil penyelidikan tim r es m o b wilayah selatan yang menerima informasi dari masyarakat tentang perburuan hewan liar yang dilindungi di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri.
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman yang diwakili Kasatreskrim AKP Panji Prathista Wijaya menyatakan, setelah menerima informasi warga, tim resmob wilayah selatan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (27/5) pukul 21.00, resmob wilayah selatan menghentikan laju kendaraan Toyota Avanza bernopol P 1643 VT yang disopiri Agus Budiono, 31, di pinggir jalan sebelah Jembatan Bangorejo. Tepatnya di Jalan Raya Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. ”Petugas yang curiga setelah mendapat informasi mencoba menghentikan laju kendaraan dan langsung kami periksa,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan di dalam mobil itulah polisi menemukan barang bukti berupa satu pucuk senpi jenis M16 (223) beserta magazin, sepuluh butir amunisi kaliber 5,5 milimeter, daging banteng dengan berat sekitar 20 kilogram, satu kunci L, satu kunci pembuka laras, satu tas ransel hitam, dan sebilah parang atau golok.