Kapal Equanimity Disita Ulang
Bareskrim Libatkan Kemenkum HAM
JAKARTA – Bareskrim Polri belum menyerah terkait kasus penyitaan kapal pesiar Equanimity senilai USD 250 juta. Meski kalah dalam sidang praperadilan, Bareskrim dan Kemenkum HAM ternyata telah menyiapkan langkah lain. Yakni, melakukan penyitaan ulang berdasar mutual legal assistance (MLA) antara RI dan AS.
Wadir Dittipideksus Bareskrim Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, MLA antara Indonesia dan AS tersebut telah ditandatangani kedua pihak. Artinya, kerja sama timbal balik kasus pidana bisa dilakukan. ”Bahkan, sesuai koordinasi kemarin, Kemenkum HAM telah meminta izin pengadilan negeri di Bali untuk menyita kapal lagi,” ujarnya kemarin (29/5).
Dalam penyitaan tersebut, lanjut Daniel, Wadir Dittipideksus Bareskrim
yang menjadi koordinator adalah Kemenkum HAM. Yang sesuai putusan praperadilan seharusnya menjadi sentral dalam kerja sama timbal balik kasus pidana. ”Ya, ini sama seperti yang diinginkan hakim,” terangnya.
Apakah sejak awal Bareskrim memang menyiapkan dua langkah penyitaan? Dia menjelaskan, Bareskrim sejak awal memiliki dua opsi dalam melakukan penyitaan, yakni melalui kerja sama police-to-police (P to P) dan government-to-government (G to G). ”Langkah paling cepat itu P to P, kalau G to G itu perlu waktu,” ucapnya.
Karena itu, lanjut dia, dua opsi tersebut dijalankan secara bersamaan. Yang paling utama, kapal itu bisa disita lebih dulu. Selanjutnya, kerja sama G to G tersebut bisa mengikutinya. ”Kerja sama G to G itu prosesnya panjang, dari Kejaksaan AS harus ke Indonesia dulu dan sebaliknya,” tuturnya.
Terkait kapan pelaksanaan penyitaan ulang, kata dia, itu bergantung penetapan pengadilan negeri. Bila memang izin sudah diterbitkan, kapal bisa secara langsung disita kembali.
Perlu diketahui, dalam putusan praperadilan, hakim juga mempertimbangkan bahwa di negara asal, yakni Malaysia, saat itu tidak terdapat kasus pidana pokoknya. Namun, kondisi berubah seiring dengan kalahnya Najib Razak dalam pemilu di Malaysia. Kini, kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) mulai diusut penegak hukum di Malaysia.
Sesuai koordinasi kemarin, Kemenkum HAM telah meminta izin pengadilan negeri di Bali untuk menyita kapal lagi.” DANIEL T.M. SILITONGA