Jawa Pos

Kapal Equanimity Disita Ulang

Bareskrim Libatkan Kemenkum HAM

-

JAKARTA – Bareskrim Polri belum menyerah terkait kasus penyitaan kapal pesiar Equanimity senilai USD 250 juta. Meski kalah dalam sidang praperadil­an, Bareskrim dan Kemenkum HAM ternyata telah menyiapkan langkah lain. Yakni, melakukan penyitaan ulang berdasar mutual legal assistance (MLA) antara RI dan AS.

Wadir Dittipidek­sus Bareskrim Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan, MLA antara Indonesia dan AS tersebut telah ditandatan­gani kedua pihak. Artinya, kerja sama timbal balik kasus pidana bisa dilakukan. ”Bahkan, sesuai koordinasi kemarin, Kemenkum HAM telah meminta izin pengadilan negeri di Bali untuk menyita kapal lagi,” ujarnya kemarin (29/5).

Dalam penyitaan tersebut, lanjut Daniel, Wadir Dittipidek­sus Bareskrim

yang menjadi koordinato­r adalah Kemenkum HAM. Yang sesuai putusan praperadil­an seharusnya menjadi sentral dalam kerja sama timbal balik kasus pidana. ”Ya, ini sama seperti yang diinginkan hakim,” terangnya.

Apakah sejak awal Bareskrim memang menyiapkan dua langkah penyitaan? Dia menjelaska­n, Bareskrim sejak awal memiliki dua opsi dalam melakukan penyitaan, yakni melalui kerja sama police-to-police (P to P) dan government-to-government (G to G). ”Langkah paling cepat itu P to P, kalau G to G itu perlu waktu,” ucapnya.

Karena itu, lanjut dia, dua opsi tersebut dijalankan secara bersamaan. Yang paling utama, kapal itu bisa disita lebih dulu. Selanjutny­a, kerja sama G to G tersebut bisa mengikutin­ya. ”Kerja sama G to G itu prosesnya panjang, dari Kejaksaan AS harus ke Indonesia dulu dan sebaliknya,” tuturnya.

Terkait kapan pelaksanaa­n penyitaan ulang, kata dia, itu bergantung penetapan pengadilan negeri. Bila memang izin sudah diterbitka­n, kapal bisa secara langsung disita kembali.

Perlu diketahui, dalam putusan praperadil­an, hakim juga mempertimb­angkan bahwa di negara asal, yakni Malaysia, saat itu tidak terdapat kasus pidana pokoknya. Namun, kondisi berubah seiring dengan kalahnya Najib Razak dalam pemilu di Malaysia. Kini, kasus 1Malaysia Developmen­t Berhad (1MDB) mulai diusut penegak hukum di Malaysia.

Sesuai koordinasi kemarin, Kemenkum HAM telah meminta izin pengadilan negeri di Bali untuk menyita kapal lagi.” DANIEL T.M. SILITONGA

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia