841 Napi Terima Remisi Waisak
JAKARTA – Sebanyak 841 narapidana (napi) yang beragama Buddha mendapat pengurangan masa pemidanaan (remisi) khusus pada perayaan Waisak 2562 kemarin (29/5). Di antaranya, sembilan napi langsung bebas. Sedangkan sisanya masih berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkum HAM Sri Puguh Budi Utami memerinci, 145 napi menerima remisi 15 hari, 516 lainnya memperoleh pengurangan masa hukuman 1 bulan, 151 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 20 orang menerima remisi 2 bulan. Sementara itu, sembilan napi lain langsung bebas setelah menerima remisi 1 bulan, 15 hari, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.
Saat ini jumlah napi pemeluk Buddha di lapas dan rutan sebanyak 2.806 orang. Jumlah penerima remisi terbanyak dicatatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumatera Utara. Yaitu, 157 napi. Disusul Kalimantan Barat dengan 122 napi penerima remisi dan DKI Jakarta dengan 115 napi. ”Pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya kemarin.
Menurut dia, remisi diberikan kepada napi Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan berkelakuan baik. ”Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” papar perempuan pertama yang menjadi Dirjen Pas itu.
Pemberian remisi khusus Waisak tersebut menghemat anggaran biaya makan napi sebesar Rp 377 juta. Perinciannya, biaya makan per orang per hari Rp 14.700 dikalikan 25.650 hari tinggal yang dihemat karena remisi. Dirjen Pas pun berharap pemberian remisi menjadi motivasi bagi napi untuk selalu berkelakuan baik selama menjalani pidana.