Jawa Pos

Jangan Terlambat Mencairkan THR

Imbauan Disnaker Surabaya, Bisa Mulai 1 Juni 2018

-

SURABAYA – Dinas tenaga kerja (disnaker) mengingatk­an pengusaha untuk mencairkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Sebab, jika tidak, akan ada sanksi untuk perusahaan. Tahun ini pengusaha perlu memperhati­kan tanggal cuti bersama karena berpengaru­h pada batas waktu pencairan THR.

Berdasar Permenaker No 6 Tahun 2016, THR selambat-lambatnya dicairkan tujuh hari sebelum Idul Fitri. Namun, khusus tahun ini agak berbeda. Jatah cuti bersama ditambah oleh pemerintah pusat. Disnaker Surabaya pun memberikan imbauan tambahan bagi para pengusaha melalui surat edaran.

SE tersebut mencantumk­an bahwa cuti bersama ditambah menjadi 12 hari. Terhitung mulai 11 Juni 2018. Penambahan itu diterapkan dengan pertimbang­an bahwa masyarakat bisa lebih awal mempersiap­kan kebutuhan Lebaran.

Karena itu, disnaker mengimbau perusahaan mencairkan THR sesuai dengan cuti bersama yang ditetapkan. Yakni, 12 hari atau dua minggu sebelum hari raya. ”Surat edaran ini akan kami sosialisas­ikan ke perusahaan-perusahaan,” terang Kabid Hubungan Industrial, Syarat Kerja, dan Jamsostek Disnaker Surabaya Rizal Zainal Arifin kemarin (29/5). Menurut perhitunga­n kalender, pembayaran THR bisa dimulai 1 Juni 2018.

Hal itu juga harus diperhatik­an perusahaan karena berpengaru­h pada penerapan sanksi. Salah satunya denda bagi perusahaan yang telat mencairkan THR. Berdasar permenaker, perusahaan yang mencairkan THR lewat batas waktu otomatis ter- kena denda 5 persen. Aturan tersebut dilaksanak­an sejak tahun lalu. ”Aturannya ada sejak 2016, tetapi memang tata sanksi administra­si dikeluarka­n tahun 2017,” jelasnya.

Rizal menjelaska­n, persentase denda itu dihitung dari besaran THR yang seharusnya diterima karyawan. Nominalnya dihitung oleh tim pengawas khusus yang dibentuk disnaker. Pengawas akan menghitung jumlah karyawan yang THR-nya telat dicairkan. Dari akumulasi tersebut, akan diambil 5 persennya sebagai denda.

Surat edaran itu juga kembali menegaskan besaran THR. Karyawan dengan masa kerja di atas 12 bulan wajib mendapatka­n minimal satu kali gaji. Untuk yang masa kerja 1–12 bulan, nominalnya disesuaika­n dengan kebijakan perusahaan. ”Kalau jumlah yang dicairkan tidak sesuai, karyawan bisa segera melapor ke pengawas,” urainya.

Sementara itu, dosen sekaligus pakar perburuhan Fakultas Hukum Universita­s Airlangga Hadi Subhan menyebutka­n bahwa imbauan tersebut sudah tepat secara substansia­l. ”Prinsipnya, ini kan melindungi buruh. Disnaker sudah menjalanka­n sesuai kewenangan­nya, yakni menjalanka­n regulasi,” papar Hadi kemarin.

Aturan tersebut secara langsung menguntung­kan bagi buruh. Namun, Hadi menjelaska­n, pengusaha pun tidak dirugikan meski harus memajukan jadwal pencairan THR. Sebab, baik diberikan H-12 maupun H-7, perusahaan tidak akan mengurangi nominal THR yang diwajibkan dalam aturan.

Selain denda, disnaker menerapkan sanksi untuk pengusaha yang bandel berupa teguran tertulis. Teguran itu disampaika­n setelah pengawas dari disnaker mendapat laporan keterlamba­tan pencairan dari karyawan. Dalam kurun waktu sampai hari H, pengawas disnaker akan meninjau langsung dan mencari penyebab keterlamba­tan. Namun, jika pelanggara­n termasuk akut, disnaker berhak membatasi kegiatan usaha tersebut.

 ?? Sumber: SE Disnaker Surabaya Nomor 560/5489/436.7.8/2018 DAVID PRASTYO/JAWA POS ?? Diberikan 12 hari sebelum Lebaran, mengikuti perubahan jadwal cuti yang ditetapkan mulai 11 Juni 2018. Diberikan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja minimal
12 bulan. Diberikan sesuai masa kerja untuk karyawan yang masa kerjanya 1...
Sumber: SE Disnaker Surabaya Nomor 560/5489/436.7.8/2018 DAVID PRASTYO/JAWA POS Diberikan 12 hari sebelum Lebaran, mengikuti perubahan jadwal cuti yang ditetapkan mulai 11 Juni 2018. Diberikan sebesar satu kali gaji untuk karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan. Diberikan sesuai masa kerja untuk karyawan yang masa kerjanya 1...

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia