Jawa Pos

Pemkot Dongkrak PAD dari Pemakaian Tanah

-

SURABAYA – Pemkot berencana mengubah mekanisme penyewaan aset tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha. Salah satunya dilakukan dengan menghapus sistem izin pemakaian tanah (IPT) dan menggantik­annya dengan sistem hak guna bangunan (HGB).

Pemkot mengubah sistem penyewaan tanah itu atas beberapa pertimbang­an. Salah satunya, ingin meningkatk­an pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penyewaan tanah pemkot kepada pelaku usaha. ”Melalui sistem pemberian sertifikat HGB, pemkot akan mendapatka­n pendapatan yang lebih besar,” terang Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu. Pendapatan tersebut bisa lebih besar karena HGB menerapkan sistem appraisal. Pembayaran hak guna bangunan juga dilakukan di awal perjanjian.

Selama ini, sebenarnya penerbitan sertifikat HGB di atas hak pengelolaa­n (HPL) sudah berlaku untuk para pelaku usaha. Namun, jumlahnya tidak besar. Mayoritas pelaku usaha masih memilih perjanjian sewa tanah dengan sistem IPT.

Penerapan IPT untuk pelaku usaha, menurut Yayuk –sapaan akrab Maria Theresia Ekawati Rahayu–, kurang menguntung­kan bagi pemkot. Sebab, setiap tahun pembayaran retribusin­ya relatif minim.

Untuk menetapkan sistem HGB di atas HPL itu, DPBT sedang mengajukan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Kekayaan Daerah kepada kepala bagian hukum. Jika sudah disepakati, baru sistem HGB bisa diterapkan secara menyeluruh.

Untuk menyiapkan sistem itu, saat ini DPBT sudah menyiapkan mekanisme baru. Khususnya dalam perpanjang­an IPT untuk kegiatan usaha. Jika sebelumnya boleh diperpanja­ng selama 5–10 tahun, sejak tahun lalu waktu perpanjang­an dibatasi dua tahun saja.

Dengan memperpend­ek masa pemakai IPT tersebut, pemkot bisa dengan mudah menerapkan aturan terbaru. ”Karena kalau sudah habis perpanjang­an IPT-nya, pelaku usaha wajib ganti menerapkan sistem HGB,” tuturnya.

Meski terlihat menguntung­kan pemkot, Yayuk memastikan bahwa penerapan HGB itu juga punya dampak positif bagi pengusaha. Bagi pemegang sertifikat HGB, proses kontrak akan berlangsun­g selama 20 tahun.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha akan mendapatka­n jaminan lebih. Sebab, tenggang sewa cukup lama. Kedua, ada kepastian hukum. Sebab, mereka memegang sertifikat HGB yang sudah sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia