Jawa Pos

Lebih Berat dari Hukuman Setnov

Vonis Kasus Penipuan Umrah First Travel Andika 20 Tahun, Anniesa 18 Tahun

-

DEPOK – Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bakal menjemput masa tua di penjara J

Kemarin (30/5) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok menjatuhka­n hukuman maksimal kepada pasangan suami istri bos First Travel itu. Andika divonis 20 tahun, sedangkan Anniesa 18 tahun.

Andika dan Anniesa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan jamaah umrah First Travel dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Majelis hakim yang diketuai Sobandi juga menjatuhka­n denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan. Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa.

Adik Anniesa, Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah yang ikut menikmati uang hasil penipuan, juga divonis berat: penjara 15 tahun. Kiki juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar subsider 8 bulan kurungan.

”Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberanta­san Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata hakim Sobandi.

Vonis 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun bagi Anniesa itu jauh lebih berat daripada vonis untuk Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. Diberitaka­n sebelumnya, mantan ketua umum Partai Golkar tersebut divonis 15 tahun penjara. Sebagai catatan, Setnov –sapaan akrab Setya Novanto– yang disebut menerima aliran dana lebih dari Rp 400 miliar dalam kasus korupsi e-KTP tidak mengajukan banding. Membanding­kan dengan Setnov, uang yang ditilap AndikaAnni­esa memang lebih besar. Dari 63.310 calon jamaah yang ditipu, kerugian yang ditimbulka­n lebih dari Rp 905 miliar. Raut wajah Andika dan Anniesa datar ketika mendengar vonis hakim kemarin. Berbeda dengan saat sidang tuntutan sebelumnya, Anniesa berlinang air mata dalam sidang kali ini

Dalam pertimbang­annya, majelis hakim menyebut Andika, Anniesa, dan Kiki menyalahgu­nakan uang jamaah umrah First Travel. Baik untuk kepentinga­n pribadi maupun bisnis di luar First Travel. Sobandi menjelaska­n, para terdakwa terbukti mentransfe­r, mengalihka­n, membelanja­kan, membayarka­n, menghibahk­an, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, serta menukarkan uang dan surat berharga serta melakukan perbuatan lainnya.

Sementara itu, Wiranda, pengacara Andika dan Anniesa, menolak vonis majelis hakim. Pihaknya akan berdiskusi dengan kliennya untuk menentukan upaya hukum apa yang dilakukan selanjutny­a. ”Mengenai vonis yang dibacakan hakim, saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak,” ujarnya.

Apakah mengajukan banding atau tidak, keputusan akan diberikan beberapa hari ke depan. Salah satu alasan yang melatarbel­akangi upaya banding ialah pemanfaata­n aset yang bisa digunakan untuk memberangk­atkan jamaah.

”Karena kan mengenai aset juga pertimbang­an dari kami. Harapan besar dari kami, asetaset yang dimiliki First Travel dipergunak­an untuk kepentinga­n jamaah. Untuk memberangk­atkan jamaah atau refund,” terangnya.

 ??  ??
 ??  ?? HUKUMAN MAKSIMAL: Dari kiri, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan seusai menjalani sidang vonis di PN Kota Depok kemarin.
HUKUMAN MAKSIMAL: Dari kiri, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan seusai menjalani sidang vonis di PN Kota Depok kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia