Jawa Pos

Tak Semua Dicegah ke Mancanegar­a

Pengutang Pajak Masih Bisa Pelesir

-

JAKARTA – Ditjen Pajak Kemenkeu dan Kemenkum HAM telah menyempurn­akan aturan pencegahan ke mancanegar­a bagi wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dilakukan dengan sejumlah syarat dan kondisi.

Yang bisa dicegah adalah WP atau penanggung pajak yang memiliki utang pajak (SKPKB/ surat ketetapan pajak kurang bayar) minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuata­n hukum tetap atau inckracht. WP tersebut juga dinilai tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya. Selain itu, pencegahan juga dilakukan pada WP yang tengah menjalani proses penyidikan tindak pidana perpajakan.

Karena itu, Yoga mengimbau masyarakat agar tidak panik terkait dengan upaya pencegahan tersebut. ’’Jadi, hanya dalam kondisi terbatas tersebut kita bisa meminta imigrasi untuk mencegah WP ke luar negeri. Itu pun lazimnya dilakukan hanya apabila tindakan-tindakan persuasif seperti imbauan, konseling, dan teguran terhadap WP sudah dilakukan,’’ jelasnya.

Yoga menuturkan, walaupun ada kewajiban perpajakan dari WP yang belum dilaksanak­an, tentu akan ada langkah-langkah pembinaan terlebih dahulu. ’’Jadi tidak sertamerta akan dilakukan pencegahan ke luar negeri,’’ ucapnya.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, para WP yang patuh seharusnya tidak perlu khawatir dengan upaya pencegahan itu. Hanya dalam kondisi terbatas tersebut, berdasar PP 31/2013, Ditjen Pajak bisa meminta Ditjen Imigrasi mencegah WP ke luar negeri. ’’Ini berarti Ditjen Pajak tidak bisa semaunya mencegah individu untuk bepergian ke luar negeri. Jadi, tak perlu khawatir, teruslah pelesir. Yang penting, jangan lupa tunaikan apa yang menjadi kewajiban (membayar pajak),” katanya.

Yoga mengungkap­kan, sebenarnya upaya pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sudah berjalan saat ini. Namun, dengan perjanjian kerja sama yang baru, akan ada perbaikan-perbaikan dalam prosedur atau proses sehingga lebih efisien dan akuntabel.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia