Jawa Pos

Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah

Terkait Pendaftara­n Calon DPD RI

-

SURABAYA – Penanganan dugaan pelanggara­n proses pendaftara­n calon anggota DPD RI oleh KPU Jatim akhir tuntas. Kemarin (30/5) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat keputusan atas kasus tersebut.

Hasilnya, Bawaslu menetapkan bahwa KPU Jatim melanggar prosedur pendaftara­n calon peserta Pemilu 2019 anggota DPD RI. Selain itu, sejumlah rekomendas­i diberikan terhadap lembaga pengawas tersebut.

Hal itu merupakan hasil rapat majelis pemeriksa dalam rapat pleno Bawaslu Jatim. Keputusan tersebut lantas dituangkan dalam Surat Putusan Bernomor 01/ADM/ BWSL.JTM/PEMILU/V/2018.

Dari data yang dihimpun Jawa Pos, dalam keputusan itu, Bawaslu menetapkan bahwa terlapor (dalam hal ini KPU Jatim) dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggara­n terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme penyerahan dokumen persyarata­n dari calon peserta pemilu DPD.

Selain itu, Bawaslu memerintah­kan kepada KPU Jatim untuk menerima dan memeriksa dokumen atau syarat dukungan yang telah diajukan pelapor atau penggugat, yakni Zainal Abidin. Selain itu, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada KPU.

Saat dikonfirma­si, Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi membenarka­n keputusan itu. ’’Keputusan tersebut sudah melalui tahap penanganan atas laporan itu,’’ katanya kemarin.

Dia menjelaska­n, dalam proses penanganan laporan itu, Bawaslu mengadakan sejumlah sidang. Mulai mendengar keterangan pelapor hingga keterangan terlapor (KPU).

Sebelumnya, KPU Jatim dilapor- kan salah pendaftar calon anggota DPD RI bernama Zainal Abidin ke Bawaslu. Dalam laporannya, dia mengatakan sudah mengikuti seluruh tahap pendaftara­n. Bukan hanya itu, dia juga menyerahka­n berkas dukungan yang diperoleh ke KPU Jatim pada hari terakhir pendaftara­n pada 26 April lalu.

Namun, versi pelapor, berkas dukungan yang sudah dibawa ternyata tidak dihitung petugas KPU Jatim. Akibatnya, karena batas waktu telah berakhir, dia pun tidak tercatat sebagai calon resmi yang mendaftar sebagai calon anggota DPD RI asal Jatim pada Pemilu 2019.

Lantas, bagaimana tanggapan KPU soal putusan itu? Saat dikonfirma­si tadi malam, Ketua KPU Jatim Eko Sasmito masih belum bisa berkomenta­r. ’’Sampai saat ini, kami masih belum menerima salinan putusan tersebut,’’ jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia