Jawa Pos

Perlu Standardis­asi Rumah Kos

-

RUMAH kos di Jalan Kebalen hanya punya satu pintu masuk. Bahkan, di lantai 2 hanya ada jendela kecil yang lebarnya tak sampai 1 meter. Delapan orang terjebak dan tewas karena tidak bisa menyelamat­kan diri. Bentuk bangunan kos-kosan itu pun menjadi sorotan.

Ketua DPRD Surabaya Armuji menerangka­n, masih banyak rumah kos tak layak huni yang tersebar di berbagai penjuru Surabaya. Kasus kebakaran itu, kata Armuji, seharusnya menjadi pemicu pemkot untuk mengevalua­si seluruh bangunan rumah kos. ”Ada yang lebar jalannya itu cuma 1 meter. Itu kalau kebakaran bagaimana? Ini menyangkut nyawa, lho,” kata politikus PDIP tersebut.

Armuji meminta pemkot melakukan pengawasan melalui izin mendirikan bangunan (IMB). Perlu pengetatan bagi pemilik rumah kos. Menurut dia, sebagian besar rumah kos tidak memiliki IMB. Terutama yang ada di dalam perkampung­an. Akibatnya, standarsta­ndar mengenai rumah kos tidak diperhatik­an. Misalnya, kewajiban membuat jalur evakuasi, tempat parkir, hingga fasilitas umum yang seharusnya didapat penghuni

Pendataan rumah kos di daerah yang terdapat banyak kampus dan industri perlu dilakukan. Di tempattemp­at itu, tempat kos tumbuh menjamur. Armuji menilai, selama ini banyak pemilik kos yang lebih mementingk­an jumlah unit daripada keamanan penghuni.

Padahal, semakin banyak penghuni, potensi kebakaran yang terjadi semakin besar. Jika melihat seperti itu, dia meminta partisipas­i warga untuk melapor. ”Bilang ke ketua RT atau RW. RT, lalu melapor ke lurah. Lurah ke pemkot. Atau, biar tidak terlalu lama, laporkan langsung ke 112,” jelas Armuji.

Command Center 112 memang dibuat untuk situasi darurat seperti kebakaran dan kecelakaan. Namun, petugas tetap merespons laporan masyarakat tersebut. Sebab, CC112 sudah terkoordin­asi dengan hampir semua dinas di pemkot. Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Lasidi senada dengan Armuji. Menurut dia, perlu bantuan warga untuk mengawasi tempat kos yang bangunanny­a membahayak­an. ”Enggak mungkin kalau kami semua mengawasi seluruh kota,” katanya. Dalam Perwali 51/2017 tentang Sanksi Bangunan dijelaskan bahwa pemkot wajib melakukan pemantauan langsung. Dalam kegiatan itu, pemkot menanyakan kepemilika­n IMB, kesesuaian pelaksanaa­n pembanguna­n, kesesuaian fungsi bangunan, dan peruntukan.Jika melanggar, pemkot bisa menyegel rumah kos tersebut. (sal/c7/ayi)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia