Perlu Standardisasi Rumah Kos
RUMAH kos di Jalan Kebalen hanya punya satu pintu masuk. Bahkan, di lantai 2 hanya ada jendela kecil yang lebarnya tak sampai 1 meter. Delapan orang terjebak dan tewas karena tidak bisa menyelamatkan diri. Bentuk bangunan kos-kosan itu pun menjadi sorotan.
Ketua DPRD Surabaya Armuji menerangkan, masih banyak rumah kos tak layak huni yang tersebar di berbagai penjuru Surabaya. Kasus kebakaran itu, kata Armuji, seharusnya menjadi pemicu pemkot untuk mengevaluasi seluruh bangunan rumah kos. ”Ada yang lebar jalannya itu cuma 1 meter. Itu kalau kebakaran bagaimana? Ini menyangkut nyawa, lho,” kata politikus PDIP tersebut.
Armuji meminta pemkot melakukan pengawasan melalui izin mendirikan bangunan (IMB). Perlu pengetatan bagi pemilik rumah kos. Menurut dia, sebagian besar rumah kos tidak memiliki IMB. Terutama yang ada di dalam perkampungan. Akibatnya, standarstandar mengenai rumah kos tidak diperhatikan. Misalnya, kewajiban membuat jalur evakuasi, tempat parkir, hingga fasilitas umum yang seharusnya didapat penghuni
Pendataan rumah kos di daerah yang terdapat banyak kampus dan industri perlu dilakukan. Di tempattempat itu, tempat kos tumbuh menjamur. Armuji menilai, selama ini banyak pemilik kos yang lebih mementingkan jumlah unit daripada keamanan penghuni.
Padahal, semakin banyak penghuni, potensi kebakaran yang terjadi semakin besar. Jika melihat seperti itu, dia meminta partisipasi warga untuk melapor. ”Bilang ke ketua RT atau RW. RT, lalu melapor ke lurah. Lurah ke pemkot. Atau, biar tidak terlalu lama, laporkan langsung ke 112,” jelas Armuji.
Command Center 112 memang dibuat untuk situasi darurat seperti kebakaran dan kecelakaan. Namun, petugas tetap merespons laporan masyarakat tersebut. Sebab, CC112 sudah terkoordinasi dengan hampir semua dinas di pemkot. Kabid Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Lasidi senada dengan Armuji. Menurut dia, perlu bantuan warga untuk mengawasi tempat kos yang bangunannya membahayakan. ”Enggak mungkin kalau kami semua mengawasi seluruh kota,” katanya. Dalam Perwali 51/2017 tentang Sanksi Bangunan dijelaskan bahwa pemkot wajib melakukan pemantauan langsung. Dalam kegiatan itu, pemkot menanyakan kepemilikan IMB, kesesuaian pelaksanaan pembangunan, kesesuaian fungsi bangunan, dan peruntukan.Jika melanggar, pemkot bisa menyegel rumah kos tersebut. (sal/c7/ayi)