DPRD Usulkan Mengubah Rambu Traffic Light
SURABAYA – DPRD mengusulkan kepada pemkot agar mengubah teknis traffic light di setiap persimpangan jalan Surabaya. Perubahan itu bertujuan meminimalkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di persimpangan jalan.
Usulan tersebut disampaikan DPRD dalam sidang paripurna di gedung DPRD lantai 3 Senin lalu (28/5).
Anggota Komisi C DPRD Surabaya Agung Prasojo mengatakan, usul dewan tersebut terkait teknis lampu peringatan. Khususnya saat traffic light bergerak dari lampu hijau menuju oranye dan merah. ”Kami usulkan ada peringatan terlebih dahulu,” terangnya.
Peringatan itu, antara lain, men-setting lampu hijau agar bisa berkedip. Mirip aba-aba peringatan lampu oranye. Kedipan lampu hijau tersebut dianggap penting untuk memberikan informasi kepada pengendara yang melintas. Pengemudi pun wajib menurunkan kecepatan kendaraannya. Mereka harus berhenti saat di persimpangan.
Selama ini Agung melihat banyak pelanggaran traffic light yang terjadi karena ketidaktahuan pengendara. Terutama ketika waktu lampu hijau mulai habis. Banyak pengendara yang lebih memilih menjalankan kendaraan ketimbang berhenti.
Politikus Partai Golkar itu optimistis perubahan sistem lampu tersebut tidak akan menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga sudah diterapkan di berbagai negara. Salah satunya di Tiongkok. ”Di sana bisa berjalan tertib,” terangnya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Joko Supriyanto mengatakan akan menampung saran dari dewan tersebut. ”Kami akan pertimbangkan,” jelasnya.an pengaturan ulang lampu traffic light.