Mampu Layani 220 Jenis Izin
SEJAK diterapkan pada akhir 2012, pelayanan sistem perizinan online elektronik Surabaya Single Window (SSW) terus berkembang. Saat ini sistem SSW telah melayani 220 perizinan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan bahwa melalui SSW, saat ini pengurusan perizinan lebih mudah. Pemohon izin tinggal mengunggah berkas melalui sistem online. Berkas ibarat jalan sendiri. Ditunggu sesuai standar waktu. Izin kelar.
Melalui sistem SSW, pemohon akan diberi tahu mengenai seluruh persyaratan berkas yang dibutuhkan. Dengan model tersebut, diharapkan selama proses perizinan berlangsung, tidak ada persyaratan berkas pemohon yang kurang. ”Dari awal sudah diberi informasi detailnya,” terangnya.
Bukan hanya informasi yang lengkap, dalam SSW, pemkot juga telah mengatur persyaratan secara otomatis. Pemkot menghapus persyaratan ganda yang tidak perlu sehingga bisa mengurangi jumlah berkas.
Agus mengatakan, selain perbaikan sistem, tahun ini diskominfo berfokus pada pemangkasan standard operating procedure (SOP) perizinan. Tak perlu waktu panjang. Asal semua berkas lengkap, pengurusan pun berlangsung singkat.
Misalnya, surat izin usaha perdagangan (SIUP). Prosesnya hanya satu hari kerja. Untuk urusan yang agak pelik, masih dibutuhkan 2–3 hari.
Agus menambahkan, usaha untuk