Jawa Pos

Layanan Paperless Urusan Kependuduk­an

-

DINAS Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dispendukc­apil) Surabaya memiliki layanan terintegra­si yang menjadi unggulan. Namanya e-lampid. Layanan tersebut memudahkan warga mengurus data kependuduk­an tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.

Saat ini e-lampid mencakup enam layanan. Yakni, kelahiran, kematian, pindah masuk, pindah keluar, pernikahan, dan perceraian. Aplikasi berbasis web dan Android tersebut memotong prosedur sehingga layanan pengurusan lebih cepat. Keunggulan lainnya adalah proses pengurusan bersifat paperless.

Layanan berbasis web itu memungkink­an warga Surabaya mengajukan akta kelahiran secara online. Dengan membuka alamat e-lampid, warga tinggal mengunggah dokumen yang disyaratka­n. Setelah itu, ada konfirmasi. Lalu, warga menuju kantor kelurahan atau kecamatan untuk menerima bukti fisik akta.

E-lampid juga terintegra­si dengan e-kios Surabaya. Jika warga tidak memiliki perangkat memadai untuk membuka layanan e-lampid, mereka bisa menggunaka­n e-kios. ”Di kecamatan atau kelurahan sudah tersedia,” ujar Kepala Dispendukc­apil Suharto Wardoyo. E-lampid mulai dihadirkan dengan membuka layanan untuk akta kelahiran, kematian, pindah keluar, dan pindah masuk. Terintegra­si dengan e-kios. Menambah layanan akta perceraian dan pernikahan, pengurusan integrasi akta kematian di pemakaman, serta membuat aplikasi layanan di Android.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia