Layanan Paperless Urusan Kependudukan
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya memiliki layanan terintegrasi yang menjadi unggulan. Namanya e-lampid. Layanan tersebut memudahkan warga mengurus data kependudukan tanpa harus datang ke kantor kelurahan atau kecamatan.
Saat ini e-lampid mencakup enam layanan. Yakni, kelahiran, kematian, pindah masuk, pindah keluar, pernikahan, dan perceraian. Aplikasi berbasis web dan Android tersebut memotong prosedur sehingga layanan pengurusan lebih cepat. Keunggulan lainnya adalah proses pengurusan bersifat paperless.
Layanan berbasis web itu memungkinkan warga Surabaya mengajukan akta kelahiran secara online. Dengan membuka alamat e-lampid, warga tinggal mengunggah dokumen yang disyaratkan. Setelah itu, ada konfirmasi. Lalu, warga menuju kantor kelurahan atau kecamatan untuk menerima bukti fisik akta.
E-lampid juga terintegrasi dengan e-kios Surabaya. Jika warga tidak memiliki perangkat memadai untuk membuka layanan e-lampid, mereka bisa menggunakan e-kios. ”Di kecamatan atau kelurahan sudah tersedia,” ujar Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo. E-lampid mulai dihadirkan dengan membuka layanan untuk akta kelahiran, kematian, pindah keluar, dan pindah masuk. Terintegrasi dengan e-kios. Menambah layanan akta perceraian dan pernikahan, pengurusan integrasi akta kematian di pemakaman, serta membuat aplikasi layanan di Android.