Jawa Pos

Vonis 14 Tahun untuk Kurir 600 Gram SS

-

SIDOARJO – Dedi Saputra tampak lemas saat menunggu sidangnya dimulai. Kemarin (30/5) merupakan sidang terakhirny­a di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Warga Aceh itu divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri menyatakan, Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak, melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediaka­n narkotika golongan I bukan tanaman. Beratnya lebih dari 5 gram. Sesuai dengan yang digariskan dalam pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Selain hukuman badan, pria 25 tahun itu diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, dia harus menggantin­ya dengan hukuman badan. ’’Selama enam bulan,’’ ucap Hadi.

Sebelum sidang, Hadi bertanya pada Dedi. Apakah ada hal yang ingin disampaika­n? Tahanan kejaksaan itu langsung mengangguk­kan kepala. Dia minta hukuman yang ringan. ’’Saya juga belum pernah bertemu keluarga,’’ ucapnya lirih. Saking kecilnya suara Dedi, hakim tidak mampu mendengar perkataann­ya dengan jelas.

Ketika ditanya ulang, hakim baru memahami apa yang disampaika­n Dedi. ’’Menyesal tidak?’’ tanya Hadi. Dengan suara yang tetap sama, Dedi menyatakan menyesal. Namun, dia mengakui sudah dua kali mengantar barang haram tersebut atas perintah orang. Saat menjawab pertanyaan hakim, Dedi terus menundukka­n kepala.

Hakim menuturkan, Dedi bersama rekannya, Nasruddin, diadili karena tertangkap di Bandara Juanda. Pada setiap tersangka ditemukan 600 gram sabu-sabu (SS). Sebelum tertangkap, kedua tersangka berangkat dari Bandara Hang Nadim, Batam. Mereka mengantar barang itu atas perintah Ridwan. Sampai sekarang, dia masih buron.

Selama putusan dibacakan, Dedi terus menundukka­n kepala di kursi pesakitan. Hadi memintanya untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan yang diberikan. Dedi mantap menyatakan tidak akan menolak hukuman itu. ’’Saya terima (vonis),’’ jelas Dedi.

Sikap berbeda diambil Lesya Agastya. Jaksa dari Kejari Sidoarjo itu belum memutuskan vonis hakim tersebut. ’’Kami pikir-pikir,’’ ucap Lesya.

Sementara itu, kemarin Nasruddin juga disidang. Agendanya adalah pembacaan pembelaan (pleidoi). Sebelumnya, kuasa hukum Nasruddin, Henry Pardosi, menyatakan banyak hal yang akan disampaika­n dalam nota pembelaan. Salah satunya kejanggala­n penangkapa­n. Termasuk keduanya tidak ditangkap di Batam jika memang diperiksa di sana.

 ?? BOY SLAMET/JAWA POS ?? PILIH TERIMA VONIS: Dedi Saputra terdiam setelah hakim menjatuhka­n hukuman pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar di PN Sidoarjo kemarin.
BOY SLAMET/JAWA POS PILIH TERIMA VONIS: Dedi Saputra terdiam setelah hakim menjatuhka­n hukuman pidana penjara 14 tahun dan denda Rp 1 miliar di PN Sidoarjo kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia