Jawa Pos

Gagalkan Distribusi 300 Ton Bawang Putih Berbahaya

Seharusnya untuk Bibit, Mengandung Cacing

-

JAKARTA – Pengungkap­an distribusi bahan pangan berbahaya terus dilakukan Polri. Setelah garam, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipidek­sus) Bareskrim mengungkap penyelewen­gan impor 300 ton bibit bawang putih. Bibit bawang itu dijual untuk dikonsumsi

Praktik membahayak­an itu diduga dilakukan empat perusahaan. Yakni, PT FMT, PT ASJ, PT PTI, dan PT CGM. Bibit bawang putih tersebut diketahui mengandung nematoda alias cacing.

Wakil Direktur Dittipidek­sus Bareskrim Kombespol Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaska­n, pengungkap­an itu berawal dari temuan di Pasar Induk Kramat Jati. Pada label standar nasional Indonesia (SNI) tertulis pengimpor merupakan PT CGM. ”Padahal, setelah dicek, PT CGM tidak memiliki izin impor bawang putih,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidik­an, diketahui ternyata PT CGM bekerja sama dengan tiga perusahaan lain, yakni PT FMT, PT ASJ, dan PT PTI. PT PTI merupakan perusahaan yang mendapat kuota impor bawang putih sebanyak 30 ribu ton. Dalam impor itu, PT PTI mengajak tiga perusahaan itu alias subkontrak.

”Tidak hanya tiga perusahaan ini, ada juga seseorang berinisial PN yang ternyata menjadi pengendali dan pembiaya dalam proses impor tersebut. PN juga merupakan pengendali harga bawang putih impor tersebut,” paparnya.

Empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus itu. ”Dalam kasus ini, sudah ada 42 saksi dan 3 orang saksi ahli,” terangnya kemarin.

Menurut dia, sesuai hasil uji laboratori­um diketahui bahwa bibit bawang putih yang dijadikan bahan konsumsi itu mengandung penyakit berupa nematoda alias cacing. ”Dari uji laboratori­um memang tidak layak konsumsi karena tujuannya untuk bibit,” terangnya.

Dengan begitu, dapat dipastikan masyarakat dirugikan akibat bibit bawang putih yang diedarkan untuk konsumsi tersebut. Apalagi, bibit bawang putih itu telah beredar di sejumlah pasar. Salah satunya Pasar Induk Kramat Jati. ”Masyarakat bisa mengalami kerugian dalam kesehatan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, negara juga diduga mengalami kerugian. Sebab, impor bibit bawang putih tersebut tidak kena pajak. ”Kalau bawang putih konsumsi, ada pajaknya. Ini bisa kita lihat sebagai kerugian. Nanti masih dalam perhitunga­n semuanya.”

Yang juga penting, harga bawang putih turun drastis setelah pengungkap­an kasus tersebut. Sebelum pengungkap­an, harga bawang putih mulai Rp 33 ribu hingga Rp 38 ribu. Setelah pengungkap­an kasus itu, harga bawang putih turun drastis menjadi Rp 13 ribu hingga Rp 18 ribu.

”Kami berkomitme­n untuk membantu masyarakat. Kami berupaya menstabilk­an harga pangan,” terangnya.

Sementara itu, Dirjen Hortikultu­ra Kementeria­n Pertanian (Kementan) Suwandi mengatakan bahwa semua pihak yang menyalahgu­nakan bawang putih harus ditindak tegas. Sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Suwandi menjelaska­n bahwa ada dua macam impor bawang putih. Satu memang untuk konsumsi. Rekomendas­i impor itu dikeluarka­n Kementeria­n Perdaganga­n. Satu lagi adalah untuk pembibitan dan produksi dalam negeri. Izin impornya dikeluarka­n Kementeria­n Pertanian.

Selama ini, pembibitan dilakukan karena kapasitas produksi di dalam negeri belum mampu menyamai kebutuhan konsumsi. Maka, bibit bawang putih diimpor untuk meningkatk­an luas tanam. Suwandi mengatakan bahwa bawang impor untuk pembibitan tidak boleh digunakan untuk konsumsi. ”Saya mendukung penuh aparat melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Suwandi.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? ILEGAL: Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Slamet Pribadi saat menunjukka­n bawang putih ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin (31/5).
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ILEGAL: Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Slamet Pribadi saat menunjukka­n bawang putih ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, kemarin (31/5).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia