Fredrich Hadapi Tuntutan Maksimal
Pengacara Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan
JAKARTA – Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), tidak mau menyerah dalam menghadapi KPK. Advokat kontroversial itu tetap melawan ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutnya dengan hukuman maksimal atas perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice)
”Saya akan siapkan pleidoi (nota pembelaan, Red) seribu halaman dan akan saya baca sendiri,” ujarnya saat sidang pembacaan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (31/5).
Jaksa menuntut hakim agar menghukum Fredrich dengan hukuman maksimal di pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Yakni, penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengungkapkan, Fredrich terbukti bersalah dalam perkara pokok menghalangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. Fredrich diduga bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa perawatan Setnov di rumah sakit saat hendak ditangkap KPK pada 15-16 November 2017.
”Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah bersama-sama merintangi penyidikan korupsi,” kata Kresno dalam amar tuntutannya. Menurut Kresno, pihaknya tidak menemukan pertimbangan yang dapat meringankan tuntutan. Sebab, selama ini Fredrich tidak mau mengakui dakwaan jaksa. Fredrich juga tidak menyesali perbuatannya. ”Terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya,” tegas Kresno.
Sebaliknya, jaksa menilai, selama proses hukum di penyidikan dan persidangan, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi kerap melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial yang menjurus kasar dan terkesan menghina. Begitu pula dengan tingkah laku Fredrich yang terkesan merendahkan martabat lembaga peradilan. Sikap Fredrich tersebut menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan jaksa.
Sikap kontroversial Fredrich kemarin juga kembali dipertontonkan di hadapan majelis hakim. Dia meminta jaksa penuntut untuk membacakan tuntutan secara keseluruhan. Termasuk, keterangan saksi dan ahli. Tentu saja hal itu memberatkan hakim karena dapat menyita waktu sangat lama. ”Saya minta untuk dibacakan seluruhnya,” pinta Fredrich, lalu diikuti tawa pengunjung sidang.