Jawa Pos

Fredrich Hadapi Tuntutan Maksimal

Pengacara Terdakwa Kasus Merintangi Penyidikan

-

JAKARTA – Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), tidak mau menyerah dalam menghadapi KPK. Advokat kontrovers­ial itu tetap melawan ketika jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutny­a dengan hukuman maksimal atas perkara merintangi penyidikan (obstructio­n of justice)

”Saya akan siapkan pleidoi (nota pembelaan, Red) seribu halaman dan akan saya baca sendiri,” ujarnya saat sidang pembacaan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (31/5).

Jaksa menuntut hakim agar menghukum Fredrich dengan hukuman maksimal di pasal 21 UU Pemberanta­san Tipikor. Yakni, penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pasal 21 UU Pemberanta­san Tipikor menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalk­an secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaa­n di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengungkap­kan, Fredrich terbukti bersalah dalam perkara pokok menghalang­i penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setnov. Fredrich diduga bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo merekayasa perawatan Setnov di rumah sakit saat hendak ditangkap KPK pada 15-16 November 2017.

”Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah bersama-sama merintangi penyidikan korupsi,” kata Kresno dalam amar tuntutanny­a. Menurut Kresno, pihaknya tidak menemukan pertimbang­an yang dapat meringanka­n tuntutan. Sebab, selama ini Fredrich tidak mau mengakui dakwaan jaksa. Fredrich juga tidak menyesali perbuatann­ya. ”Terdakwa sama sekali tidak menunjukka­n rasa penyesalan atas perbuatann­ya,” tegas Kresno.

Sebaliknya, jaksa menilai, selama proses hukum di penyidikan dan persidanga­n, Fredrich yang mengaku berpendidi­kan tinggi kerap melontarka­n pernyataan-pernyataan kontrovers­ial yang menjurus kasar dan terkesan menghina. Begitu pula dengan tingkah laku Fredrich yang terkesan merendahka­n martabat lembaga peradilan. Sikap Fredrich tersebut menjadi pertimbang­an memberatka­n dalam tuntutan jaksa.

Sikap kontrovers­ial Fredrich kemarin juga kembali dipertonto­nkan di hadapan majelis hakim. Dia meminta jaksa penuntut untuk membacakan tuntutan secara keseluruha­n. Termasuk, keterangan saksi dan ahli. Tentu saja hal itu memberatka­n hakim karena dapat menyita waktu sangat lama. ”Saya minta untuk dibacakan seluruhnya,” pinta Fredrich, lalu diikuti tawa pengunjung sidang.

 ?? FEDRIK TARIGAN/JAWA POS ?? Fredrich Yunadi
FEDRIK TARIGAN/JAWA POS Fredrich Yunadi

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia