Jawa Pos

Bukan Barang Bukti Penyidikan Korupsi

Penjelasan KPK tentang Ribuan E-KTP Tercecer

-

JAKARTA – Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) tak lagi punya kendala untuk memusnahka­n 805.311 keping e-KTP yang tersimpan di gudang. Selain sudah rusak, Komisi Pemberanta­san Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kartu identitas elektronik itu bukan barang bukti kasus korupsi e-KTP. Tidak perlu lagi meminta izin komisi antirasuah tersebut untuk memusnahka­nnya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah menyampaik­an ke Kemendagri bahwa e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Desa Parakansal­ak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 26 Mei atau yang tersimpan di gudang Kemendagri bukan barang bukti penyidikan. Artinya, barang itu tidak terkait dengan penanganan korupsi di komisi yang sudah 15 tahun berdiri tersebut.

Menurut dia, semua alat bukti untuk proses penyidikan kasus korupsi dana e-KTP sudah berada di tangan KPK. ”Sudah dalam penguasaan KPK secara sah,” tegas dia saat dihubungi kemarin (31/5).

Bagaimana soal pemotongan kartu dan rencana pemusnahan e-KTP setelah pemilu? Febri menyatakan, KPK menyerahka­n sepenuhnya kepada Kemendagri. Intinya, kata dia, komisinya sudah menyampaik­an bahwa

e-KTP rusak itu bukan barang bukti kasus korupsi.

Sementara itu, Dirjen Kependuduk­an dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, walaupun sudah mendapat kepastian bahwa e-KTP rusak tersebut bukan barang bukti kasus korupsi, pihaknya tidak akan langsung melakukan pemusnahan. ”Sekarang kita lakukan pemotongan dulu sehingga disfungsi dan tidak bisa disalahgun­akan,” tutur dia.

Rencananya, Kemendagri memusnahka­n e-KTP rusak tersebut setelah pemilu. Jika ada yang menanyakan keberadaan kartu yang rusak, pihaknya masih bisa menunjukka­n fisiknya. ”Tapi, sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pilkada, pileg, dan pilpres karena sudah dipotong. Tidak perlu ada keraguan apakah dicuri atau diambil,” ungkap Zudan.

Anggota Komisi II Achmad Baidowi menyatakan tidak mempersoal­kan jadwal Kemendagri untuk memusnahka­n e-KTP. Hal itu menjadi kewenangan kementeria­n yang dipimpin Tjahjo Kumolo tersebut. Namun, kata dia, Kemendagri harus memastikan kartu itu tidak disalahgun­akan untuk kepentinga­n politik.

Dia juga meminta lembaga itu terbuka kepada publik sehingga tidak ada lagi kecurigaan. Sebab, banyak hoax yang beredar dari tercecerny­a e-KTP tersebut. ”Sikap transparan sangat penting agar tidak ada salah paham,” terang politikus PPP itu.

Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria juga tidak mempersoal­kan pemusnahan yang akan dilakukan setelah pemilu. Yang penting, kata dia, semua e-KTP yang rusak dipotong lebih dulu sehingga tidak bisa disalahgun­akan. ”Harus didata, e-KTP dari mana saja yang rusak,” paparnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, komisinya secepatnya memanggil Kemendagri untuk secara khusus membahas persoalan e-KTP rusak. Kementeria­n tersebut harus menjelaska­n secara detail bagaimana penanganan­nya selama ini.

Semua alat bukti untuk proses penyidikan kasus korupsi dana e-KTP sudah berada di tangan KPK.”

FEBRI DIANSYAH Juru Bicara KPK

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia