Jawa Pos

Sembunyika­n Sabu-Sabu dalam Lipatan Karcis Bus

-

PEMUDA asal Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, diringkus satnarkoba. Dia diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Barang haram itu ditemukan petugas di dalam kamar kosnya di desa setempat.

Penangkapa­n Nur Husen bin Ridho –pemuda 22 tahun tersebut– bermula dari penangkapa­n tersangka Fathur Rozy alias Andi. Pria 39 tahun itu ditangkap di tepi jalan raya Dusun Gunung Remuk.

Polisi yang menyergap Andi nyaris tidak menemukan barang bukti. Untung, polisi yang melakukan penggeleda­han sangat jeli. Saat digeledah, sepertinya tidak ada barang bukti dari lelaki yang beralamat di Jalan Kedinding Lor II, Tanah Kali Kedinding, Kenjeran, Surabaya, tersebut.

Polisi lantas dengan jeli menggeleda­h setiap sudut saku celana, baju, hingga isi dompet Andi. Petugas juga menggeleda­h dompet hitam dan satu HP merah. Ternyata, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram itu ditemukan petugas dalam lembar potongan karcis bus. ”Karena bentuknya kecil, memang agak rumit mencari keberadaan barang bukti,” ungkap Kasatnarko­ba AKP Muhammad Indra Nadjib.

Kedua pelaku kini meringkuk di sel Mapolres Banyuwangi. Keduanya terancam pasal 114 ayat (1) subpasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. ”Keduanya langsung kami mintai keterangan lebih lanjut. Barang bukti juga kami kirim ke laboratori­um forensik cabang Surabaya,” terangnya.

 ?? ILUSTRASI: DAVID PRASTYO/JAWA POS ??
ILUSTRASI: DAVID PRASTYO/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia