Jawa Pos

Kriteria Utama Tetap Hasil Ujian Nasional

Penentuan Lolos PPDB Jenjang SMA Jatim

-

SURABAYA – Kementeria­n Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu­d) mengeluark­an regulasi anyar tentang pelaksanaa­n penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018–2019. Kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah jarak domisili dengan sekolah.

Namun, regulasi itu belum berlaku di Jatim. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan bahwa penyaringa­n PPDB jenjang SMA/sederajat tahun ini tetap menggunaka­n petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

Kriteria utama lolos tidaknya siswa dalam PPDB kali ini tetap ditentukan dari hasil ujian nasional (unas). ’’Untuk saat ini, tidak ada perubahan. Kami tetap memakai sistem yang telah ditetapkan saat ini,’’ tegas Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman kemarin.

Dia tidak menampik bahwa sudah ada perubahan regulasi soal kriteria penentuan kelulusan yang menggunaka­n sistem zonasi. Hanya, ada sejumlah pertimbang­an yang membuat Dispendik Jatim belum memberlaku­kan ketentuan baru itu.

Salah satunya, aturan tersebut muncul ketika tahap PPDB sudah berlangsun­g. Selain itu, dikhawatir­kan, jika diterapkan saat ini, regulasi tersebut akan menimbulka­n kebingunga­n selama lanjutan proses PPDB.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia