Kriteria Utama Tetap Hasil Ujian Nasional
Penentuan Lolos PPDB Jenjang SMA Jatim
SURABAYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan regulasi anyar tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2018–2019. Kriteria utama dalam penerimaan siswa adalah jarak domisili dengan sekolah.
Namun, regulasi itu belum berlaku di Jatim. Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim memastikan bahwa penyaringan PPDB jenjang SMA/sederajat tahun ini tetap menggunakan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Kriteria utama lolos tidaknya siswa dalam PPDB kali ini tetap ditentukan dari hasil ujian nasional (unas). ’’Untuk saat ini, tidak ada perubahan. Kami tetap memakai sistem yang telah ditetapkan saat ini,’’ tegas Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman kemarin.
Dia tidak menampik bahwa sudah ada perubahan regulasi soal kriteria penentuan kelulusan yang menggunakan sistem zonasi. Hanya, ada sejumlah pertimbangan yang membuat Dispendik Jatim belum memberlakukan ketentuan baru itu.
Salah satunya, aturan tersebut muncul ketika tahap PPDB sudah berlangsung. Selain itu, dikhawatirkan, jika diterapkan saat ini, regulasi tersebut akan menimbulkan kebingungan selama lanjutan proses PPDB.