Mantan Menkes Sidang Perdana PK
JAKARTA – Setelah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, kemarin (31/5) mantan Menkes Siti Fadilah Supari menjalani sidang perdana pengajuan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengajuan PK dua tokoh itu dilakukan hampir bersamaan dengan pensiunnya hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar beberapa waktu lalu.
Siti menyatakan bahwa PK tersebut dilakukan untuk mendapat keadilan atas vonis yang diterimanya di pengadilan tingkat pertama. Vonis tersebut dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Juni tahun lalu. Artinya, hampir setahun Siti mengajukan PK atas putusan hakim. ”PK itu hak terpidana untuk mencari keadilan,” ujarnya kepada wartawan.
Kuasa hukum Siti, Ahmad Cholidin, menambahkan, PK diajukan lantaran pihaknya memiliki novum atau bukti baru. Novum itu terkait dengan rekomendasi penunjukan langsung (PL) PT Indofarma Tbk untuk pekerjaan pengadaan alat kesehatan (alkes).