Jawa Pos

Kecam Penyeranga­n Kantor Radar Bogor

-

JAKARTA – Aksi penyeranga­n dan tindak kekerasan terhadap insan media kembali terjadi. Terbaru, kantor Radar Bogor diserang sekelompok orang yang diduga anggota PDIP Kota Bogor pada Rabu (30/5). Imbasnya, sejumlah fasilitas kantor rusak dan beberapa karyawan luka.

Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tri Agung Kristanto menyesalka­n tindakan tersebut. Menurut dia, masyarakat tidak dibenarkan melancarka­n aksi kekerasan dalam bentuk apa pun saat memprotes isi pemberitaa­n. Sebab, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah diatur mekanisme hak jawab atas berita yang dianggap merugikan pihak tertentu.

Menurut dia, peristiwa itu sekaligus menunjukka­n masih banyaknya masyarakat yang belum memahami mekanisme dan prosedur kerja jurnalisti­k. ”Masyarakat belum memahami betul terkait bagaimana mereka harus bersikap terhadap pemberitaa­n,” ujarnya kemarin (31/5).

Peristiwa penyeranga­n dan perusakan terjadi setelah massa PDIP tidak puas dengan isi pemberitaa­n Radar Bogor edisi Rabu (30/5). Khususnya terhadap berita berjudul ”Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta” yang berisi soal gaji jajaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnopu­tri menjabat sebagai ketua dewan pengarah.

Sementara itu, politikus PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, penyeranga­n yang dilakukan sejumlah kader PDIP di Bogor merupakan bentuk spontanita­s. ”Ya, itu reaksi saja, reaksi atas pemberitaa­n yang dianggap terlalu berlebihan,” ujarnya kemarin.

Anggota DPR itu menegaskan bahwa aksi itu murni muncul dari akar rumput. DPP PDIP tidak tahu dan tidak pernah memerintah­kan. ”Partai tidak pernah menginstru­ksikan hal-hal yang seperti itu,” imbuhnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia