Jawa Pos

Bareskrim SP3 Kasus PSI

-

JAKARTA – Kasus pelanggara­n kampanye Partai Solidarita­s Indonesia (PSI) di luar jadwal akhirnya dihentikan. Bareskrim Polri beralasan, proses hukum kasus tersebut tidak layak dilanjutka­n karena adanya perbedaan keterangan antara Bawaslu dan KPU.

”Berdasarka­n gelar perkara, kami memutuskan SP3 kasus tersebut,” kata Kabareskri­m Komjen Ari Dono Sukmanto kemarin (31/5).

Ketua Bawaslu Abhan memaparkan perbedaan keterangan tersebut. Saat diklarifik­asi di Bawaslu sebelum penyidikan, lanjut Abhan, Wahyu menyampaik­an bahwa kasus PSI sudah masuk pelanggara­n kampanye di luar jadwal. Namun, lanjut Abhan, ketika di Bareskrim, Wahyu mengatakan bahwa perkara tersebut belum memenuhi pelanggara­n kampanye di luar jadwal. Hal itulah yang menjadikan polisi akhirnya mengambil keputusan tidak melanjutka­n ke proses penuntutan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia