Bareskrim SP3 Kasus PSI
JAKARTA – Kasus pelanggaran kampanye Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di luar jadwal akhirnya dihentikan. Bareskrim Polri beralasan, proses hukum kasus tersebut tidak layak dilanjutkan karena adanya perbedaan keterangan antara Bawaslu dan KPU.
”Berdasarkan gelar perkara, kami memutuskan SP3 kasus tersebut,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto kemarin (31/5).
Ketua Bawaslu Abhan memaparkan perbedaan keterangan tersebut. Saat diklarifikasi di Bawaslu sebelum penyidikan, lanjut Abhan, Wahyu menyampaikan bahwa kasus PSI sudah masuk pelanggaran kampanye di luar jadwal. Namun, lanjut Abhan, ketika di Bareskrim, Wahyu mengatakan bahwa perkara tersebut belum memenuhi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Hal itulah yang menjadikan polisi akhirnya mengambil keputusan tidak melanjutkan ke proses penuntutan.