Jawa Pos

CARA PEMKOT DATA KOS-KOSAN

-

Kasi trantib kelurahan dan kecamatan dikumpulka­n kemarin.

Mereka diminta mengoordin­asi pendataan kos-kosan di seluruh Surabaya bersama ketua RT dan RW.

Pemilik usaha kos harus mendapat tanda tangan ketua RT, RW, dan kelurahan.

Data bakal dikumpulka­n ke pemkot untuk dievaluasi perizinann­ya satu per satu.

Pemilik kos wajib mengantong­i izin lingkungan dan IMB. Jika tidak, usaha kos-kosan bisa ditutup.

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia