CARA PEMKOT DATA KOS-KOSAN
Kasi trantib kelurahan dan kecamatan dikumpulkan kemarin.
Mereka diminta mengoordinasi pendataan kos-kosan di seluruh Surabaya bersama ketua RT dan RW.
Pemilik usaha kos harus mendapat tanda tangan ketua RT, RW, dan kelurahan.
Data bakal dikumpulkan ke pemkot untuk dievaluasi perizinannya satu per satu.
Pemilik kos wajib mengantongi izin lingkungan dan IMB. Jika tidak, usaha kos-kosan bisa ditutup.