Jawa Pos

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Limbah di Menganti

-

GRESIK – Satreskrim Polres Gresik cepat merespons keresahan warga Desa Gadungwatu, Kecamatan Menganti. Di desa itu ditemukan limbah yang memicu keresahan masyarakat. Satu orang ditetapkan tersangka.

Kemarin (31/5) polisi melihat langsung tempat pengolahan limbah tersebut. Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro datang bersama Kasatreskr­im AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. Ada juga petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.

AKP Andaru menyatakan, garis polisi dipasang sejak Rabu (30/5). Sejumlah barang bukti diamankan. ’’Baru Rabu malam dilakukan gelar perkara,’’ ujarnya. Kasus itu patut mendapatka­n atensi. Sebab, masyarakat resah.

Polisi telah menetapkan tersangka bernama Ferry Aza alias Kancil. Warga Kenjeran, Surabaya, tersebut melakoni bisnis pengolahan limbah sejak dua bulan terakhir. Masalahnya, usaha itu belum mengantong­i izin.

Dia disangka melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindung­an dan Pengelolah­an Lingkungan Hidup. ’’Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,’’ papar AKBP Wahyu. Polisi juga menyita 21 drum berisi hasil olahan limbah. Cairan tersebut siap dijual. Termasuk satu unit truk untuk mengangkut­nya.

Untuk sementara, polisi berfokus pada penyelesai­an masalah masyarakat. Sebab, keberadaan pengolahan limbah itu menuai protes keras. ’’Beberapa waktu lalu sampai mau demo,’’ katanya. Belum ada indikasi limbah tersebut merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).

 ?? ADI WIJAYA/JAWA POS ?? TIDAK BERIZIN: AKP Andaru (kiri) melihat kondisi tempat pengolahan limbah di Desa Gadingwatu, Menganti, kemarin.
ADI WIJAYA/JAWA POS TIDAK BERIZIN: AKP Andaru (kiri) melihat kondisi tempat pengolahan limbah di Desa Gadingwatu, Menganti, kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia