Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Limbah di Menganti
GRESIK – Satreskrim Polres Gresik cepat merespons keresahan warga Desa Gadungwatu, Kecamatan Menganti. Di desa itu ditemukan limbah yang memicu keresahan masyarakat. Satu orang ditetapkan tersangka.
Kemarin (31/5) polisi melihat langsung tempat pengolahan limbah tersebut. Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro datang bersama Kasatreskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo. Ada juga petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik.
AKP Andaru menyatakan, garis polisi dipasang sejak Rabu (30/5). Sejumlah barang bukti diamankan. ’’Baru Rabu malam dilakukan gelar perkara,’’ ujarnya. Kasus itu patut mendapatkan atensi. Sebab, masyarakat resah.
Polisi telah menetapkan tersangka bernama Ferry Aza alias Kancil. Warga Kenjeran, Surabaya, tersebut melakoni bisnis pengolahan limbah sejak dua bulan terakhir. Masalahnya, usaha itu belum mengantongi izin.
Dia disangka melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup. ’’Ancaman hukumannya tiga tahun penjara dan denda Rp 3 miliar,’’ papar AKBP Wahyu. Polisi juga menyita 21 drum berisi hasil olahan limbah. Cairan tersebut siap dijual. Termasuk satu unit truk untuk mengangkutnya.
Untuk sementara, polisi berfokus pada penyelesaian masalah masyarakat. Sebab, keberadaan pengolahan limbah itu menuai protes keras. ’’Beberapa waktu lalu sampai mau demo,’’ katanya. Belum ada indikasi limbah tersebut merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3).