Tuntutan 1,5 Tahun untuk Mantan Perawat
Zunaidi Cabut Semua Keterangan BAP
SURABAYA – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap WD dengan terdakwa Zunaidi Abdillah mendekati babak akhir. Jaksa Damang Anubowo menuntut mantan perawat itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/5). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Zunaidi memenuhi unsur pasal 290 ayat 1 KUHP. ’’Terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan berdasar keterangan saksi korban dan saksi-saksi lain. Jadi, keterangan korban dengan saksi-saksi lain saling berkaitan,’’ katanya.
Damang menambahkan, pertimbangan yang memberatkan tuntutan tersebut adalah perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Selain itu, dia menilai selama menjalani sidang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelitbelit dan tidak konsisten.
Jaksa dari Kejari Surabaya itu mencontohkan, dari yang sebelumnya mengakui kemudian berubah menjadi tidak mengakui. Terdakwa juga pernah berkirim surat yang ditulis tangan kepada jaksa. Surat itu berisi penjelasan terkait dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangannya yang pernah disampaikan selama persidangan. Saat Damang menanyakan, Zunaidi mengaku bahwa keterangannya dalam surat itu yang benar, bukan yang diberikan dalam persidangan.
Bahkan terakhir, lanjut dia, Zunaidi mencabut semua keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan yang selalu berubah-ubah tersebut, menurut dia, justru menunjukkan bahwa terdakwa tidak konsisten. ”Keterangannya terlihat mengarang,’’ tutur Damang.
Sementara itu, M. Sholeh, kuasa hukum Zunaidi, mengatakan, keterangan yang diberikan kliennya di BAP tidak benar. Menurut dia, kliennya terpaksa mem- berikan keterangan palsu kepada penyidik di kepolisian karena merasa ditekan. Karena itulah, Zunaidi mencabut keterangannya di dalam BAP. ’’Semua keterangan yang berkaitan dengan pelecehan ditolak sama dia. Dugaan pelecehan tidak rasional dan secara hukum susah dibuktikan,’’ tuturnya.
Sholeh merasa kecewa dengan JPU karena memberikan tuntutan yang dianggapnya berat. Sebab, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan yang meringankan Zunaidi. Menurut dia, kliennya tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada WID.
Misalnya, saksi perawat bernama Diah dan Amalia yang menyatakan bahwa mereka menunjukkan empat foto perawat laki-laki. Termasuk foto Zunaidi. Tujuannya, korban bisa menunjukkan siapa yang telah melecehkan dirinya. Namun, korban tidak bisa menunjuk pelakunya. Tapi, ketika Zunaidi diajak menemui korban, WD langsung menangis dan memaki-makinya.
Di sisi lain, korban mengaku pernah curhat kepada seorang perawat bernama Henif. Tapi, dalam kesaksiannya di sidang, Henif membantahnya. ’’Keterangan ahli juga menyebutkan bahwa tidak ada pelecehan. Yang terjadi adalah halusinasi seksual pascaoperasi sebagai dampak obat bius terhadap korban,’’ ujarnya. Sidang dijadwalkan berlanjut Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.