Jawa Pos

Tuntutan 1,5 Tahun untuk Mantan Perawat

Zunaidi Cabut Semua Keterangan BAP

-

SURABAYA – Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap WD dengan terdakwa Zunaidi Abdillah mendekati babak akhir. Jaksa Damang Anubowo menuntut mantan perawat itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/5). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Zunaidi memenuhi unsur pasal 290 ayat 1 KUHP. ’’Terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan berdasar keterangan saksi korban dan saksi-saksi lain. Jadi, keterangan korban dengan saksi-saksi lain saling berkaitan,’’ katanya.

Damang menambahka­n, pertimbang­an yang memberatka­n tuntutan tersebut adalah perbuatan terdakwa telah merugikan korban. Selain itu, dia menilai selama menjalani sidang, terdakwa memberikan keterangan yang berbelitbe­lit dan tidak konsisten.

Jaksa dari Kejari Surabaya itu mencontohk­an, dari yang sebelumnya mengakui kemudian berubah menjadi tidak mengakui. Terdakwa juga pernah berkirim surat yang ditulis tangan kepada jaksa. Surat itu berisi penjelasan terkait dakwaan yang tidak sesuai dengan keterangan­nya yang pernah disampaika­n selama persidanga­n. Saat Damang menanyakan, Zunaidi mengaku bahwa keterangan­nya dalam surat itu yang benar, bukan yang diberikan dalam persidanga­n.

Bahkan terakhir, lanjut dia, Zunaidi mencabut semua keterangan­nya di berita acara pemeriksaa­n (BAP). Keterangan yang selalu berubah-ubah tersebut, menurut dia, justru menunjukka­n bahwa terdakwa tidak konsisten. ”Keterangan­nya terlihat mengarang,’’ tutur Damang.

Sementara itu, M. Sholeh, kuasa hukum Zunaidi, mengatakan, keterangan yang diberikan kliennya di BAP tidak benar. Menurut dia, kliennya terpaksa mem- berikan keterangan palsu kepada penyidik di kepolisian karena merasa ditekan. Karena itulah, Zunaidi mencabut keterangan­nya di dalam BAP. ’’Semua keterangan yang berkaitan dengan pelecehan ditolak sama dia. Dugaan pelecehan tidak rasional dan secara hukum susah dibuktikan,’’ tuturnya.

Sholeh merasa kecewa dengan JPU karena memberikan tuntutan yang dianggapny­a berat. Sebab, seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidanga­n memberikan keterangan yang meringanka­n Zunaidi. Menurut dia, kliennya tidak pernah melakukan pelecehan seksual kepada WID.

Misalnya, saksi perawat bernama Diah dan Amalia yang menyatakan bahwa mereka menunjukka­n empat foto perawat laki-laki. Termasuk foto Zunaidi. Tujuannya, korban bisa menunjukka­n siapa yang telah melecehkan dirinya. Namun, korban tidak bisa menunjuk pelakunya. Tapi, ketika Zunaidi diajak menemui korban, WD langsung menangis dan memaki-makinya.

Di sisi lain, korban mengaku pernah curhat kepada seorang perawat bernama Henif. Tapi, dalam kesaksiann­ya di sidang, Henif membantahn­ya. ’’Keterangan ahli juga menyebutka­n bahwa tidak ada pelecehan. Yang terjadi adalah halusinasi seksual pascaopera­si sebagai dampak obat bius terhadap korban,’’ ujarnya. Sidang dijadwalka­n berlanjut Senin pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

 ?? GALIH COKRO/JAWA POS ?? MELAWAN: Zunaidi membantah semua dakwaan jaksa dan mencabut keterangan yang pernah diberikan.
GALIH COKRO/JAWA POS MELAWAN: Zunaidi membantah semua dakwaan jaksa dan mencabut keterangan yang pernah diberikan.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia