Jawa Pos

Kasek: Ketahuan, Langsung Dipecat

Sidang Hamdi, Guru yang Didakwa Cabuli Siswa

-

SURABAYA – Saebatul Hamdi, guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap siswanya, langsung dipecat sekolah sesaat setelah ketahuan mencabuli. Sebab, Hamdi langsung mengakui perbuatann­ya.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/5). Jaksa menghadirk­an saksi Hanif, kepala sekolah di Surabaya Utara tersebut. Hanya, saat Jawa Pos mengonfirm­asi tentang materi sidang, Hanif menolak. ”Biar jaksa saja,” ucapnya kemudian berlalu.

Sementara itu, jaksa mengatakan, dalam sidang yang berlangsun­g tertutup tersebut, terungkap keterangan bahwa Hanif mendapatka­n laporan adanya dugaan pelecehan siswa oleh Hamdi dari seorang guru bernama Dedy. Guru itu sebelumnya mendapatka­n laporan dari wali siswa berinisial MB, 10. Dia mengadu bahwa anaknya baru saja dicabuli Hamdi.

Menanggapi laporan tersebut, Hanif meneruskan­nya ke pihak yayasan. ”Saat dipanggil yayasan, terdakwa mengakui dan sudah langsung dikeluarka­n dari sekolah,” ujar jaksa Darmawati seusai sidang.

Kuasahukum­Hamdi,IrmaRahmaw­ati, mengklaim bahwa korban pencabulan Hamdi hanya satu orang, yakni siswa kelas V berinisial MB. Siswa itu melapor ke ibunya bahwa kemaluanny­a pernah dipegang pada Desember 2017 di ruang kelas. Menurut Irma, Hamdi pun mengakuiny­a.

 ?? ZAIM ARMIES/JAWA POS ?? PEMBUKTIAN: Hamdi saat menunggu antrean sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
ZAIM ARMIES/JAWA POS PEMBUKTIAN: Hamdi saat menunggu antrean sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia