Kasek: Ketahuan, Langsung Dipecat
Sidang Hamdi, Guru yang Didakwa Cabuli Siswa
SURABAYA – Saebatul Hamdi, guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap siswanya, langsung dipecat sekolah sesaat setelah ketahuan mencabuli. Sebab, Hamdi langsung mengakui perbuatannya.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (31/5). Jaksa menghadirkan saksi Hanif, kepala sekolah di Surabaya Utara tersebut. Hanya, saat Jawa Pos mengonfirmasi tentang materi sidang, Hanif menolak. ”Biar jaksa saja,” ucapnya kemudian berlalu.
Sementara itu, jaksa mengatakan, dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, terungkap keterangan bahwa Hanif mendapatkan laporan adanya dugaan pelecehan siswa oleh Hamdi dari seorang guru bernama Dedy. Guru itu sebelumnya mendapatkan laporan dari wali siswa berinisial MB, 10. Dia mengadu bahwa anaknya baru saja dicabuli Hamdi.
Menanggapi laporan tersebut, Hanif meneruskannya ke pihak yayasan. ”Saat dipanggil yayasan, terdakwa mengakui dan sudah langsung dikeluarkan dari sekolah,” ujar jaksa Darmawati seusai sidang.
KuasahukumHamdi,IrmaRahmawati, mengklaim bahwa korban pencabulan Hamdi hanya satu orang, yakni siswa kelas V berinisial MB. Siswa itu melapor ke ibunya bahwa kemaluannya pernah dipegang pada Desember 2017 di ruang kelas. Menurut Irma, Hamdi pun mengakuinya.