untuk tabungan dan dana darurat untuk pengeluaran
Dana darurat perlu disisihkan, termasuk ketika THR diberikan. Dana ini berfungsi sebagai ’’pertolongan pertama” ketika mengalami musibah (kecelakaan, sakit, atau usaha tengah kolaps). Kebutuhan yang di-cover meliputi kebutuhan belanja (baju atau kue), biaya mudik, uang saku untuk saudara, dan keluarga. Anak usia maksimal 12 tahun cukup diberi uang saku Lebaran Rp 50 ribu. Sementara itu, anak yang lebih besar mendapat uang saku Lebaran Rp 100 ribu.