Industri Pengolahan Dominasi Pajak
SURABAYA – Hingga akhir Mei, penerimaan pajak di wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I telah mencapai 34,88 persen dari target. Kontribusi terbesar berasal dari industri pengolahan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim I Heru Budhi Kusumo mengatakan, pada 2018, target penerimaan di Kanwil Jatim I ditetapkan Rp 46,9 triliun. Hingga 31 Mei, telah tercapai Rp 16,35 triliun.
Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, capaian tersebut tumbuh 11,07 persen. Heru menyebutkan, sektor yang berkontribusi signifikan atas pembayaran pajak adalah industri pengolahan dengan persentase 46,20 persen. Kemudian, disusul perdagangan besar dan eceran 22,73 persen; jasa keuangan dan asuransi 6,84 persen; transportasi dan pergudangan 5,30 persen; serta jasa konstruksi 3,84 persen.
’’Yang pertumbuhannya paling tinggi transportasi dan pergudangan sebesar 34,31 persen,’’ ujarnya. Lalu, yang pertumbuhannya juga tinggi adalah jasa konstruksi sebesar 31,67 persen. Berikutnya, perdagangan besar dan eceran serta industri pengolahan masing-masing tumbuh 31,09 persen dan 10,20 persen.
Sementara itu, tingkat rasio kepatuhan wajib pajak atas pelaporan SPT tahunan di Jatim sebesar 79,04 persen. Rasio kepatuhan itu terlihat atas realisasi pelaporan SPT sebesar 287.228 dari jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 363.397. ’’Dari 287.228 SPT yang masuk, 240.349-nya dilaporkan melalui fasilitas e-filing,’’ katanya.